Golkar: Kasus Cebongan beda dengan Tim Mawar
Merdeka.com - Tim Investigasi Mabes TNI mengungkap keterlibatan 11 personel Kopassus grup 2 Kopassus Kertasuro sebagai pelaku penyerangan dan penembakan empat tahanan Polda DIY di Lapas Cebongan, Sleman, DIY.
Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, terungkapnya keterlibatan personel Kopassus itu merupakan wujud ditegakkannya supremasi hukum di Indonesia.
Nurul menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku tidak akan bernasib sama seperti yang dialami Tim Mawar pada 1998 silam.
"Saya pikir tidak sampai sana ya, kasusnya beda dan jauh waktunya," kata Nurul saat dihubungi, Jumat (5/4).
Anggota Komisi I DPR itu menilai terungkapnya keterlibatan personel Kopassus dalam kasus itu merupakan sebuah langkah maju dari tim investigasi TNI yang selama ini ditunggu masyarakat.
"Tindakan tegas pimpinan TNI AD melawan impunitas, adalah sebuah lompatan jauh yang membawa kita lebih dekat pada keadilan," lanjutnya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap para pelaku. Hal itu guna terciptanya proses hukum yang transparan dan agar kebenaran dan keadilan dapat tercipta.
Agar hal itu tak terulang kembali di kemudian hari, dia meminta Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap pembinaan dan pengawasan para prajuritnya.
"Hendaknya ini menjadi peristiwa terakhir yang kita lihat. Kita beri kesempatan kepada TNI untuk mengurai dan menyelesaikan perkara tersebut," tuturnya.
Tim Mawar adalah tim kecil dari Kopassus Grup IV yang menjadi dalang penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998. Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim ke Pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil) II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmil II Jakarta diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya Mahmil memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) kurungan 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan 6 prajurit lain dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun. Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grup, yakni Kolonel Chairawan. Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI. Atas dasar rekomendasi itu Pangab menjatuhkan hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun).
Pejabat lain yang dipensiunkan adalah Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Serta Group 4 Kolonel Infantri Chairawan berupa pembebasan tugas dari jabatannya karena tidak mampu mengetahui segala kegiatan bawahannya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaLuhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaGolkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaGolkar Siapkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Bobby Nasution di Sumut, dan Khofifah Cagub Jatim
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memberi penugasan kepada sejumlah figur untuk mengemban tugas sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCurhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!
Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan
Baca Selengkapnya