Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek salon dan toko di Pekanbaru, 1.438 kosmetik ilegal disita

Gerebek salon dan toko di Pekanbaru, 1.438 kosmetik ilegal disita Ilustrasi Kosmetik. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggerebek salon dan toko menjual kosmetik diduga ilegal di Pekanbaru. Dari situ, polisi mengamankan sebanyak 1.438 kosmetik berasal dari luar negeri dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Ada dua tempat yang menjadi sasaran penggerebekan, lokasi pertama di sebuah salon kecantikan, lokasi ke dua di sebuah Toko. Keduanya berlokasi di kota Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (15/3).

Dari hasil perhitungan sementara, kata Guntur, seluruh kosmetik ilegal itu diperkirakan bernilai Rp 200 juta. Ribuan kosmetik dan obat-obatan tanpa logo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) itu terdiri dari 89 jenis kosmetik.

"Lokasi pertama yang digerebek adalah Salon Evy di Jalan Arjuna, Pekanbaru. Di salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik," kata Guntur.

Sementara itu, lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik yang beralamat di Jalan Delima, Pekanbaru. Ada 64 jenis kosmetik dan obat-obatan yang diamankan.

"Ini kebanyakan adalah obat luar seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata. Mayoritas produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Singapura," terang Guntur.

Namun dari penggerebekan ini, polisi belum menetapkan tersangka. Hanya saja ada dua orang pemilik usaha tersebut masing-masing berinisial MRS (28) dan EP (31) yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Selain memerlukan koordinasi dengan BBPOM Pekanbaru untuk memeriksa sampel barang bukti yang disita tersebut, polisi juga butuh keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka," ucap Guntur.

Dari hasil interogasi pemilik, salon dan toko tersebut telah beroperasi selama satu tahun. Polisi menilai penjualan kosmetik ilegal melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

"Untuk kaum hawa, jangan mudah terpengaruh harga murah di pasaran. Cara yang paling mudah untuk membedakan produk ilegal dengan yang resmi adalah logo BBPOM yang tertera di setiap produk," pungkas Guntur.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang

Bisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang

Dia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Pasar Loak Lemahwungkuk di Cirebon, Surganya Perkakas Rumah Tangga sampai HP Bekas

Mengunjungi Pasar Loak Lemahwungkuk di Cirebon, Surganya Perkakas Rumah Tangga sampai HP Bekas

Di sini berbagai jenis barang bekas tersedia, mulai dari perkakas, HP sampai kursi roda.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya