Gerebek Gudang Pengoplos Solar, Polisi Sita 30 Ribu Liter BBM di Riau
Merdeka.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menggerebek gudang yang dijadikan tempat mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Lokasi itu beralamat di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, BBM jenis solar yang dioplos dan disita oleh petugas yakni sebanyak 30 ribu liter dan siap jual. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (3/4) lalu ini mengamankan seseorang atas nama inisial RM (26).
"RM yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana," katanya dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan, untuk modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi itu lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi.
Setelah itu, BBM oplosan itu dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Atas perbuatan tersebut, tentu disebutnya merugikan banyak pihak.
"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," jelasnya.
Sunarto mengungkapkan, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU.
"Ini (perbuatan, red) yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar," ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, tak hanya mengamankan 30 ribu liter BBM Solar oplosan siap jual saja. Melainkan juga mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Dalam kasus ini, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri.
"Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian diwilayah perkebunan dan perusahaan," ucapnya.
Selain itu, terkait dengan aktivitas gudang itu diakui terduga pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Dalam pengakuannya itu juga menyebutkan, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan.
Tak hanya itu, gudang tersebut ternyata dilengkapi sekitar delapan kamera Closed Circuit Television (CCTV). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi, dan lokasinya cukup tersembunyi.
"Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan," sebutnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya gudang BBM jenis Solar oplosan.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaJanji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBeras Mahal dan Langka, Bulog Klaim Sudah Salurkan Stok ke Pasar hingga Ritel Modern Sebanyak 226 Ribu Ton
Khusus di bulan Februari, Bulog sudah mengeluarkan 60 ribu ton beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Air Mata Bahagia Warga Perbatasan Timor Leste Dapat Sumur Bor hingga Lampu Solar Cell
Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaFOTO: Ribuan Bilik dan Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan ke Tingkat Kecamatan
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya