Gembong Narkoba Penyelundup 47 Kg Sabu Dijerat TPPU, Polisi Sita Jaguar hingga Harley
Merdeka.com - Polisi menjerat bandar narkoba penyelundup 47 kilogram sabu lewat perairan Bengkalis, Riau, dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyita aset tersangka Rp50 miliar.
"Ini kelas kakap ini, mastermind-nya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Menurut Dedi, pengungkapan TPPU kasus narkoba ini menjadi tangkapan terbesar di sepanjang tahun 2022. Penangkapan tersebut menjadi realisasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan peredaran narkoba di Indonesia.
"Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," ujar Dedi.
Kronologi Penangkapan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu terjadi pada 12 april 2022 di wilayah Perairan Bengkalis, Riau. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.
"DPO AM alias AT warga binaan lapas, lalu Abdullah alias DL ditangkap 12 Juni 2022 di Pekanbaru, Riau. Dan saat ini kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, sudah P21 dan ditahan di Lapas Cipinang," ujar Krisno.
Krisno melanjutkan, polisi kemudian menerima informasi keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut dari penangkapan ketiga tersangka. AT kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telephone, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," kata dia.
Dari FA alias V, polisi mendapat informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, polisi menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU terkait narkoba.
"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," tambah Krisno.
Barang Bukti Disita Polisi
Selain WN Malaysia berinisial UJ, polisi juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini. Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh buah ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar.
Kemudian dari rekening yakni Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir adalah Bank BRI, BNI, BCa atas nama IK; rekening Bank BNI, BCA, CIMB, BRI, atas nama MM; Bank BRI atas nama HF dan KH; Bank BCA atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.344.081.000.
Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
Penjelasan Polisi Pengusutan TPPU Kasus Narkoba Tak Banyak Muncul ke Publik
Krisno menambahkan, sepanjang tahun 2022 ini ada tiga kali ekspose TPPU kasus narkoba. Jumlah tersebut tidak berarti kinerja yang dilakukan kurang maksimal.
"TPPU ini tidak segampang itu, jadi lebih lama dia. P21-nya (berkas lengkap) pun cenderung lebih lama dibanding narkoba. Penyelidikannya lebih lama. Makanya butuh teknik yang nggak bisa saya kasih tahu," kata Krisno.
Menurut Krisno, polisi tidak berhenti pada pengungkapan TPPU kasus narkoba dengan nilai Rp50 miliar tersebut.
"Kalau tentang ekspos, ini kan sangat besar. Yang lain juga masih on going," jelas dia.
Terlebih, kata Krisno, tidak semua hasil penindakan kasus narkoba berkembang ke TPPU. Namun yang pasti, segala bukti yang mengarah ke pencucian uang akan diusut secara profesional.
"Ya tetap bisa lah (bandar kecil kena TPPU). Sejatinya kan kalau ada buktinya kan," tutup Krisno.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnya