Gelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerah
Merdeka.com - Sejumlah sopir angkutan umum kembali memprotes kehadiran transportasi online. Mereka ramai-ramai melakukan demonstrasi terkait menjamurnya keberadaan transportasi berbasis daring itu.
Demonstrasi itu terjadi di Bandung Raya, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, hingga Banyumas. Tuntutan para sopir dalam demonstrasi itu sama. Meminta pemerintah menertibkan keberadaan ojek online dan taksi online. Para sopir menilai kehadiran transportasi online menggerogoti pendapatan.
Dialog antara sopir angkutan umum dengan pemimpin daerah kerap dilakukan guna meredam konflik berkepanjangan. Sayangnya, dialog tersebut tak memuaskan para sopir angkutan umum.
"Kami menuntut sikap tegas. Perlu ada aturan kuat dan keberanian Bupati untuk menolak transportasi online yang merugikan kami," kata Ketua Forum Transportasi Banyumas (Fortas), Toni Kurniawan saat melakukan demonstrasi di kantor Bupati Banyumas, Selasa (17/10) kemarin.
Toni mengatakan, ratusan rekannya menuntut pemerintah daerah bersikap tegas melarang angkutan online beroperasi di wilayah Banyumas. Ia meminta Bupati Banyumas, Achmad Husein juga ketua DPRD Banyumas, Juli Kriasdianto meneken kesepakatan bersama pelarangan tersebut.
Pemangku kebijakan di Pemkab Banyumas diminta memberanikan diri mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda). Terlebih menurut Toni, sebelumnya Bupati Banyumas memang pernah mengeluarkan surat edaran pelarangan angkutan online berplat hitam. Tapi sejauh ini, surat edaran ternyata tidak efektif menghentikan beroperasinya moda transportasi online di Banyumas. Bahkan pengamatan Fortas, banyak taksi online yang masuk ke Banyumas berasal dari luar kota yakni Jakarta sampai Malang.
Hal serupa terjadi di wilayah Bandung Raya. Kisruh transportasi online dan konvensional di kawasan Bandung Raya pekan belum juga ada titik temu.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku tertarik dengan islah angkutan online dan konvensional di Cirebon yang kini bisa berjalan beriringan. Demiz, sapaan akrabnya, menyebut bisa saja pola transportasi dua model berbeda di Kota Cirebon diadopsi di daerah lainnya, khususnya Bandung Raya yang masih terjadi kisruh.
"Ini Bandung Raya-kan ya. Sementara Cirebon sudah ada kesepakatan. Saya sudah minta Kadishub Jabar (belajar) pola kerja sama yang dilakukan seperti apa. Sehingga bisa direplikasi sambil menunggu peraturan Pusat yang disahkan. Saya kira ini penting, karena ini jangan berlarut-larut menciptakan konflik antara online dan konvensional," kata Demiz, di Bandung, Senin (16/10).
Dia mengatakan, replikasi penting dilakukan untuk mengakhiri konflik antaran angkutan konvensional dan online. Ini juga dilakukan untuk meredam situasi sambil menunggu disahkannya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat tentang kepastian pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online.
"Barangkali nanti (Cirebon) bisa diterapkan sambil menunggu yang diterapkan pemerintah," terangnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jabar sendiri tidak pernah melakukan pelarangan langsung tentang beroperasinya taksi online. Yang ada hanya imbauan. Himbauan sementara itu dibutuhkan untuk menunggu kepastian Pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 tersebut.
"Kemarin itu muncul tiba-tiba dilarang. Itu taksi konvensional mogok makannya yang online diminta diberhentikan sementara. Jangan mogok semua konvensional. Kalau mogok semua lumpuh dong," terangnya.
Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi baru yang menjadi dasar operasional transportasi online berlaku 1 April lalu.
"Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat itu, Pudji Hartanto, di Jakarta, minggu (26/3).
Adapun sebelas poin itu meliputi jenis angkutan sewa; kapasitas silinder mesin kendaraan; Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; kuota jumlah angkutan sewa khusus. Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum; pengujian berkala/ KIR; Pool; Bengkel; Pajak; Akses Digital Dashboard; dan Sanksi.
Namun Mahkamah Agung telah membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Salah satu pasal yang dibatalkan adalah mengenai tarif transportasi online.
Lalu bagaimanakah penyelesaian kisruh keberadaan transportasi online?
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Siapkan 480 Tiket Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang, Begini Cara Daftarnya
Kereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca Selengkapnya