Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geliat Layanan Pijat Refleksi Daring Saat Spa Mati Suri

Geliat Layanan Pijat Refleksi Daring Saat Spa Mati Suri ilustrasi pijat refleksi. ©healthmeup.com

Merdeka.com - Industri hiburan sektor spa di Kota Bandung masih belum mendapatkan relaksasi untuk beroperasi di masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, saat ini banyak orang yang membuka layanan pijat melalui media sosial sehingga tidak bisa terkontrol dalam penerapan protokol kesehatannya.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar mengatakan sudah hampir delapan bulan sektor spa belum beroperasi. Barli menyebut sudah menempuh secara prosedural mengajukan dan meminta sektor ini direlaksasi. Sebab, sektor hiburan lain sudah diizinkan beroperasi.

"Perwal yang diterbitkan Wali Kota Bandung mengakomodir tempat hiburan kecuali spa, kami merasa dianaktirikan," kata Barli saat dihubungi, Jumat (13/11).

"Kami sudah audiensi dengan dewan, mereka mendukung. Mereka (dewan) meminta kami (asosiasi HIPHI) bikin surat minta ekspose, minta ditinjau, minta rekomendasi untuk bisa buka. Tapi, Wali Kota belum respon," imbuh dia.

Di singgung mengenai kesiapan standar protokol kesehatan, dia menegaskan, di masa pandemi semua sektor harus bisa menyesuaikan dengan menekan potensi penularan. Interaksi aktif antara terapis dan pengunjung pun akan disesuaikan.

"Kalau klub malam bisa buka, apa tidak ada yang tidak bersentuhan, apa salon tidak bersentuhan, pijat refleksi boleh buka. Kenapa spa ngga?" ucap dia.

Berdasarkan data, ada sekira 50 tempat spa di Kota Bandung. Rata-rata satu tempat mempekerjakan 100 orang pegawai. Artinya, ada 5 ribu karyawan terpaksa harus dirumahkan.

Pajaknya dari sektor ini sebesar 25 persen. Ilustrasinya, dari rata-rata pendapatan satu tempat spa Rp 100 juta per bulan, maka Rp 25 juta di antaranya masuk ke pendapatan pemerintah.

"Sekarang, banyak layanan massage (pijat) secara online, melalui media sosial. Mungkin di antara mereka bisa jadi ada terapis yang sedang dirumahkan di tempat kerja. Mereka mendatangi hotel, apartement, ini kan justru enggak kekontrol kan protokol kesehatannya seperti apa," imbuh dia.

"Ini harus ada respon secepatnya dari pemerintah. Di Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor itu spa udah buka. Kota Bandung belum," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya