Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah Rumah Para Tersangka, Kejati Amankan Barang Bukti Korupsi Bank Jatim

Geledah Rumah Para Tersangka, Kejati Amankan Barang Bukti Korupsi Bank Jatim Kejati amankan barang bukti kasus korupsi Bank Jatim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah para tersangka korupsi Bank Jatim. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan, penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat kediaman para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim.

"Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," kata Fathur kepada wartawan, Selasa (9/3).

Ia menambahkan, penggeledahan lalu dilanjutkan ke kediaman tersangka AP dengan didampingi karyawan dan Ketua RT setempat. Penyidik lalu melakukan penggeledahan dalam upaya pencarian barang bukti maupun aset dari tersangka AP. Namun tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP.

"Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," tegasnya.

Proses penggeledahan oleh tim penyidik lalu dilanjutkan ke rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini menyatakan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di kediaman tersangka.

"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait Tindak Pidana Korupsi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, empat orang tersangka ditahan dalam kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim.

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; Dwi Budianto, kordinator debitur; dan Andi Pramono, kreditur.

Keempatnya dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah tiga hingga 24 anggota. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Modusnya yakni meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya