Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, KPK Sita Dokumen

Rabu, 11 Agustus 2021 12:51 Reporter : Merdeka
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, KPK Sita Dokumen KPK di Banjarnegara. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018. Ada tiga lokasi yang digeledah oleh KPK Selasa (10/8) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dua di antara lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Banjarnegara dan rumah dinas (Rumdin) Bupati Banjarnegara.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah; rumah dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah; sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8).

Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti di tiga lokasi itu. "Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.

Menurut dia, ini adalah upaya yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. "Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," tandas dia.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus itu.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu
KPK Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan
Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui
Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini