Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah Enam Lokasi di Ambon, KPK Temukan Bukti Baru Suap Izin Alfamidi

Geledah Enam Lokasi di Ambon, KPK Temukan Bukti Baru Suap Izin Alfamidi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Ambon. Mereka menemukan bukti baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada tahun 2020.

"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Enam lokasi yang digeledah tim penyidik yakni Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.

Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," jelas Ali.

Tiga Tersangka

Dalam kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemkot Ambon, KPK telah menetapkan Wali Kota Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kombes Polisi Ceritakan Rumitnya Pendaftaran Akabri Zaman Dulu, Sampai Disuruh Push Up Tamtama TNI

Kombes Polisi Ceritakan Rumitnya Pendaftaran Akabri Zaman Dulu, Sampai Disuruh Push Up Tamtama TNI

Kombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Pilih JIS Lokasi Penutupan Kampanye Akbar: Simbol Keringat Orang Indonesia

Anies Pilih JIS Lokasi Penutupan Kampanye Akbar: Simbol Keringat Orang Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan lokasi Kampanye Akbar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya