Geledah Dua Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta APBD 2016-2017.
Dua lokasi tersebut yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jl Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
"Kamis (18/2) tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di 2 tempat di wilayah DIY. Dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Ali mengatakan, dokumen tersebut akan diselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Nantinya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
"Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan," kata Ali.
Pada Rabu, 17 Februari 2021, tim penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta. Dari penggeledahan di dua tempat tersebut tim penyidik menemukan dan menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11).
Seperti sebelum-sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," ucap Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan Menuju SUGBK Macet Parah, Hasto Salahkan Polisi Tidak Rekayasa Lalu Lintas
Arus lalu lintas menuju kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan Jakarta, terpantau macet parah pada Sabtu (3/2).
Baca SelengkapnyaPernah Lihat Atap Gedung Bertuliskan Allah di Jalan Simatupang Jaksel? Ternyata ini Isi di Dalamnya
Potret isi dari puncak gedung menara 165 yang sangat ikonik di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tangkap GSL, Mantan Suami Artis Cut Keke Terlibat Kasus Penembakan di Jaktim
Sebelumnya, Warga Jakarta Timur menjadi korban percobaan pembunuhan di salah satu parkiran ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaDigandeng Pramono Anung, Megawati Dampingi Ganjar-Mahfud Hajatan Rakyat di Banyuwangi
Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga tampak dampingi kehadiran Megawati ke Hajatan Rakyat di Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaGagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya
Timnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.
Baca Selengkapnya