Gelar Sunat Massal Ilegal, 6 Warga Malaysia Dideportasi dari NTT
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi enam warga Malaysia, Senin (21/10). Enam warga Malaysia ini diamankan petugas Imigrasi Kupang, saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tampilkan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (17/10).
Enam warga Malaysia dideportasi berinisial AMI pria 58 tahun, SBS pria 62 tahun yang berprofesi sebagai dokter umum, MH pria 63 tahun pensiun perawat, MZO pria 57 pensiun guru, MFA pria 24 tahun dan ZB pria 55 tahun pekerjaan wiraswasta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi mengatakan, pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa enam warga Malaysia tersebut sedang melakukan sunatan massal tanpa mengantongi izin resmi.
"Mereka melakukan sunatan massal di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut," ungkapnya.
Menurut Narsepta, enam orang warga negara Malaysia ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, pada (11/10) lalu, dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu (19/10), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
"Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing," katanya.
Nyoman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara keimigrasian enam warga negara Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama enam bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ujarnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Senin (21/10), pukul 13.30 WIB di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian.
Enam WN Malaysia tersebut dideportasi kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaHeboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaMantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu
Moeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaKisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaTersenyum Lebar, Petani di Lahan Transmigrasi Menikmati Hasil Panen Padi yang Berlimpah
Cerita petani berhasil panen padi hingga 1 ton di lahan transmigrasi yang ia garap.
Baca SelengkapnyaJenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca Selengkapnya