Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Bule di Bali Tak Diberi Sanksi
Merdeka.com - Video private party yang dilakukan turis di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 menjadi heboh di masyarakat. Video itu diduga privat party digelar di kawasan Kabupaten Badung, Bali.
Kegiatan itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang kegiatan dengan mengundang kerumunan massa. Ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Polisi sudah menelusuri dan membenarkan kegiatan pesta dilakukan di salah satu Villa di Bali.
"Kita lakukan penyelidikan, pencarian dan benar kejadian tersebut ada di Bali di salah satu Villa di Padung, memang benar ada 4 WNA melakukan pesta ulang tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Empat orang warga asing inisial JAM, MGM, YS, EM sudah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Tidak ada sanksi dari polisi. Empat WNA itu hanya diminta untuk wajib lapor dan membuat pernyataan tak mengulangi perbuatan tersebut.
"Sudah diminta membuat surat untuk tidak mengulangi kembali dan kemudian tetap wajib lapor. Barang bukti ada 4 buah handphone," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menerangkan soal hebohnya video sekelompok warga asing yang diduga melakukan private party saat pandemi Covid-19. Dia mengatakan, bahwa peristiwa itu adalah acara ulang tahun yang digelar di villa Ombak Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten, Badung, Bali, Minggu (12/4) malam.
"Jadi itu pesta ulang tahun bukan acara hiburan yang dibuka," kata Robby saat dihubungi.
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan kepada orang yang merupakan penanggungjawab acara. Dari keterangannya mengaku acara itu digelar secara terbatas. Tetapi, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.
"Jadi dihadiri terbatas dan tidak ada jual tiket atau undangan-undangan. Dia ulang tahun mengundang temannya satu orang. Mungkin temannya ini mengajak teman-teman yang lain. Jadi memang itu pesta ulang tahun bukan acara kayak tempat hiburan yang buka. Ini hanya private saja tapi kita sudah ingatkan pengelolanya dan yang ulang tahun itu," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya hanya meminta keterangan dan tidak diamankan ataupun ditahan. "Kalau diamankan belum sampai ke sana karena belum ada landasan hukumnya," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca Selengkapnya