Gelar Perkara Bersama Polri & Kejagung, KPK Ingin Ungkap Tujuan Suap Djoko Tjandra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang kini telah ditangani Polri dan Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Djoko Tjandra menjadi tersangka untuk tiga kasus.
Di Polri, Djoko Tjandra dan rekannya sesama pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka suap agar status buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) interpol dihapus. Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penerbitan surat jalan palsu. Sementara di Kejaksaan Agung, Djoko menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penanganan perkara yang dilakukan penyidik baik di Polri maupun Kejagung. Sehingga dapat diketahui tujuan Djoko Tjandra melakukan penyuapan.
"Kita ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim apakah sudah menggambarkan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya. Tadi disampaikan Bareskrim yang ditangani terkait perkara Djoko Tjandra baru menyangkut penghapusan red notice juga menghilangkan status DPO Djoko Tjandra," terang Alexander Marwata, usai mengikuti gelar perkara bersama Bareskrim Polri yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto, Jumat (11/9).
Alexander menambahkan, dari hasil gelar perkara diketahui ternyata Polri belum menyentuh terkait tujuan penggunaan surat jalan palsu dan suap penghapusan red notice yang dilakukan Djoko Tjandra. Sehingga KPK akan mencoba mengaitkan hasil gelar ini perkara bersama Kejagung.
"Apakah nanti akan mengarah kepada upaya-upaya untuk pengajuan Peninjauan Kembali dan seterusnya? Itu belum kita gambarkan dan kami berharap gambaran fotonya nanti siang. Kita akan mengundang Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan," katanya.
Alexander kembali menegaskan bahwa Djoko Tjandra saat ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan Kejaksaan. Oleh karena itu, untuk mengetahui benang merah atas kasus-kasus yang menjerat Djoko Tjandra, KPK melakukan koordinasi dan supervisi.
"Jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat kepolisian, ini tujuannya apa? Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK," jelasnya.
Desak Tommy Sumardi Ditahan
Sementara itu, massa dari Forum Indonesia Bersatu (FIB) mendesak Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo segera melakukan penahanan terhadap Tommy Sumardi. Tommy sudah berstats tersangka kasus gratifikasi dan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Hal ini diutarakan oleh Koordinator aksi FIB, Lisman Hasibuan saat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9) siang.
Mewakili masyarakat, Lisman mengaku geram karena hingga saat ini Tommy tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sementara beberapa tersangka lain yang terlibat dalam pusaran kasus Djoko Tjandra sudah ditahan.
"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan, termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.
FIB pun menuntut ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam penanganan kasus hukum Djoko Tjandra yang menyita perhatian publik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya