Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu

Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu Kepala Desa di Cilacap Terlibat peredaran uang palsu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bermula dari menggelapkan dana desa (Dandes) sebesar Rp 500 juta lebih, Muslimin (39) Kepala Desa Jeruk Legi Kabupaten Cilacap terlibat peredaran uang palsu. Uang palsu tersebut dia gunakan untuk membayar utang dan honor perangkat desa juga ketua RT dan RW setempat.

Tindakan penggelapan Dandes dan penggunaan uang palsu terkuak setelah uang pembagian tunjangan RT/RW tak bisa dilakukan untuk bertransaksi.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan motif penggunaan uang palsu dilakukan Muslimin untuk menutup kekurangan Dandes yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. Muslimin lantas mengambil jalan pintas membeli uang palsu. Dia mengaku membeli uang palsu dengan nominal Rp 5 juta seharga Rp 2,5 juta.

"Kejadian pada akhir Desember 2017. Pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan honor perangkat desa," kata Djoko di Mapolres Cilacap, Jumat (26/1).

kepala desa di cilacap terlibat peredaran uang palsu

Kepala Desa di Cilacap Terlibat peredaran uang palsu ©2018 Merdeka.com

Dijelaskan Djoko, penggelapan Dandes yang dilakukan Muslimin Rp 525 juta lebih. Rinciannya, dia menggelapkan dana Bansus, dana bagi hasil Retribusi Daerah, dana Bagi Pajak Daerah, dana ADD tahap I dan II tahun 2017.

"Dia kesulitan kembalikan dana desa ini. Sebelum gunakan uang palsu, pelaku juga ikut dalam kegiatan penggandaan uang melalui paranormal," ujar Djoko.

Muslimin sendiri mengatakan baru pertama kali melakukan pembelian upal. Dia mengaku membeli dari warga Tasikmalaya bernama Empep. Dia bertransaksi membeli upal di daerah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

"Perhitungannya 1 banding 2. Uang palsu yang saya dapat Rp 5 juta," ujarnya lirih di Mapolres Cilacap.

Polisi saat ini telah menyita barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Selain itu untuk kasus penggelapan telah disita copy buku rekening pemerintahan desa Jeruk Legi Wetan dan copy dokumen terkait.

Pasal yang disangkakan, terkait tindakpidana korupsi dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya