Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gayus Lumbuun tak suka dikritik eks hakim agung soal vonis mati

Gayus Lumbuun tak suka dikritik eks hakim agung soal vonis mati Hakim Gayus Lumbuun. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mendapat kritikan dari mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait putusan mati terpidana kasus pembunuhan Sisca Yofie. Dia menganggap komentar Djoko yang terlontar pada siaran salah satu televisi swasta jauh dari kebenaran.

Gayus menyebut, Djoko mengatakan Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengubah hukuman karena hanya berperan sebagai judex juris atas pengajuan kasasi. Hal itu jika menggunakan pasal yang sama yang diputuskan oleh judex facti.

"Padahal beliau tentu sangat ingat bahwa keterangannya itu sangat jauh dari kebenaran. Juga ketika beliau masih menjabat sebagai hakim agung, yang biasa diputuskan di MA hal yang seperti disebutkannya itu diputus dengan amar tolak perbaikan dengan tetap menggunakan pasal yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti," ujar Gayus di Jakarta, Kamis (20/11).

Gayus mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Djoko dalam memutus perkara juga diterapkan oleh majelis kasasi kasus pembunuhan Sisca Yofie yaitu Artidjo Alkostar, Margono dan dirinya sendiri. Dia pun menegaskan penaikan hukuman bisa saja dijatuhkan oleh judex juris.

"Putusan tolak perbaikan dengan menaikkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati bisa saja dijatuhkan oleh judex juris, apabila judex juris memandang adanya hal-hal yang belum dipertimbangkan oleh judex facti. Seperti terhadap kekejaman yang luar biasa, perbuatan pelaku yang menimbulkan ketakutan dan keresahan publik akan terulangnya perbuatan semacam itu," ungkap Gayus.

Sebelumnya, Gayus selaku anggota Majelis Kasasi perkara pembunuhan Sisca Yofie, bersama Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar dan satu anggota lain, Margono menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam putusan tersebut, majelis kasasi memperberat hukuman terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi mati.

Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran terdapat sebagian pihak menilai hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terkait dengan ini, sebuah stasiun televisi swasta menggelar diskusi memperbincangkan putusan tersebut, dengan menghadirkan Djoko sebagai salah satu nara sumber.

Dalam acara tersebut Djoko berkomentar putusan tersebut telah menyalahi wewenang MA. Menurut dia, MA hanya bisa dapat memberikan putusan antara mengabulkan atau menolak kasasi, tetapi tidak berwenang menaikkan hukuman.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya