Gayus Lumbuun tak suka dikritik eks hakim agung soal vonis mati
Merdeka.com - Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mendapat kritikan dari mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait putusan mati terpidana kasus pembunuhan Sisca Yofie. Dia menganggap komentar Djoko yang terlontar pada siaran salah satu televisi swasta jauh dari kebenaran.
Gayus menyebut, Djoko mengatakan Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengubah hukuman karena hanya berperan sebagai judex juris atas pengajuan kasasi. Hal itu jika menggunakan pasal yang sama yang diputuskan oleh judex facti.
"Padahal beliau tentu sangat ingat bahwa keterangannya itu sangat jauh dari kebenaran. Juga ketika beliau masih menjabat sebagai hakim agung, yang biasa diputuskan di MA hal yang seperti disebutkannya itu diputus dengan amar tolak perbaikan dengan tetap menggunakan pasal yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti," ujar Gayus di Jakarta, Kamis (20/11).
Gayus mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Djoko dalam memutus perkara juga diterapkan oleh majelis kasasi kasus pembunuhan Sisca Yofie yaitu Artidjo Alkostar, Margono dan dirinya sendiri. Dia pun menegaskan penaikan hukuman bisa saja dijatuhkan oleh judex juris.
"Putusan tolak perbaikan dengan menaikkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati bisa saja dijatuhkan oleh judex juris, apabila judex juris memandang adanya hal-hal yang belum dipertimbangkan oleh judex facti. Seperti terhadap kekejaman yang luar biasa, perbuatan pelaku yang menimbulkan ketakutan dan keresahan publik akan terulangnya perbuatan semacam itu," ungkap Gayus.
Sebelumnya, Gayus selaku anggota Majelis Kasasi perkara pembunuhan Sisca Yofie, bersama Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar dan satu anggota lain, Margono menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam putusan tersebut, majelis kasasi memperberat hukuman terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi mati.
Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran terdapat sebagian pihak menilai hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terkait dengan ini, sebuah stasiun televisi swasta menggelar diskusi memperbincangkan putusan tersebut, dengan menghadirkan Djoko sebagai salah satu nara sumber.
Dalam acara tersebut Djoko berkomentar putusan tersebut telah menyalahi wewenang MA. Menurut dia, MA hanya bisa dapat memberikan putusan antara mengabulkan atau menolak kasasi, tetapi tidak berwenang menaikkan hukuman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya