Gayus Lumbuun: Hakim Sarpin ikut doktrin habeas corpus dari AS
Merdeka.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menyatakan bahwa praperadilan diterima atau tidak itu sesuatu yang wajar. Dia juga menganggap praperadilan yang dibawa oleh hakim Sarpin, merupakan suatu pembaruan di Indonesia yang diadopsi dari sistem hukum di Amerika Serikat.
"Hakim Sarpin ini memulai suatu konsep baru di Indonesia. Sarpin melihat harus ada keadilan bagi tersangka yang dimungkinkan kesewenang-wenangan oleh penyidik. Ini konsep asli dari doktrin habeas corpus," kata Gayus di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (10/6).
Di sisi lain Gayus memang tidak bisa mengomentari putusan atau pertimbangan putusan hakim. Akan tetapi sesuai mekanisme, baginya hakim bebas untuk memberikan putusan. Entah itu hakim yang menerima ataupun menolak permohonan praperadilan.
"Saya tidak bisa menyalahkan pandangan hakim Sarpin. Karena hakim Sarpin juga mempunyai sejumlah argumen yang kuat. Saya juga tak bisa menyalahkan hakimnya Pak Novel, sebagai pemohon," ujarnya.
Menurutnya masing-masing hakim punya arah atau pertimbangan, sesuai dengan kebebasan hakim untuk memberi keputusan.
"Habeas Corpus itu di Amerika Serikat dipakai sebagai undang-undang, disebut sebagai The Habeas Corpus Act," ungkapnya.
Menurutnya di Amerika Serikat, hakim praperadilan harus mengutamakan apakah ada kesewenang-wenangan penyidik untuk menjadi tersangka. Atau bahkan menahan seseorang. Itu diatur dalam peraturan yang disebut doktrin habeas corpus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaGus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan
Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca SelengkapnyaFOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan
Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya