Gaya Hidup Pejabat Jadi Sorotan, Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 19:00 Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Gaya Hidup Pejabat Jadi Sorotan, Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Jokowi terima pengurus Apindo di istana. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung meluruskan larang Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama selama Ramadan 2023. Menurut Pramono, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Pramono mengatakan, aturan tersebut berlaku khusus penyelenggara negara. Misalnya, para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyarakat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," kata Pramono dalam siaran video diterima, Kamis (23/3).

2 dari 4 halaman

Pramono beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan kepala negara, sebab aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama," tutup Pramono.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya diberitakan, Presiden meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama Bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan, karena konsen pemerintah terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

4 dari 4 halaman
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini