Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais Kunjungi Kediaman Rocky Gerung

Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais Kunjungi Kediaman Rocky Gerung Pertemuan bersama Gatot Nurmantyo, Sohibul Imam, Amien Rais di kediaman Rocky Gerung. ©2021 Twitter/tofatofa_id

Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, hingga mantan Presiden PKS Sohibul Iman mendatangi kediaman Rocky Gerung pada Kamis (23/9). Kunjungan itu memberikan dukungan kepada Rocky atas sengketa lahan dengan PT Sentul City.

Pertemuan itu diunggah oleh humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id.

"Tak sengaja, sore hari tadi bertemu Pak Gatot Nurmantyo, juga ketemu Pak Sohibul Imam, dan yg pasti Pak Amien Rais, di kediaman Rocky Gerung di Sentul," tulis akun @TofaTofa_id dikutip jumat (24/9).

Secara terpisah, Amien Rais mengunggah video menyampaikan opini sengketa lahan yang menimpa Rocky melalui akun YouTube Amien Rais Official.

pertemuan bersama gatot nurmantyo sohibul imam amien rais di kediaman rocky gerung©2021 Twitter/tofatofa_id

Amien mengatakan, permasalahan sengketa tanah antara Rocky dengan PT Sentul City merupakan gunung es. Ia menyinggung, dari 66 persen lahan daratan di Indonesia, satu persennya dikuasai oleh pengusaha dan korporasi besar.

"Dengan penguasaan lahan yang luar biasa itu oleh mereka itu para bandit ekonomi, katakanlah, itu sudah benar-benar menghina bangsa Indonesia," kata Amien Rais.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk, telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Sentul City, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat.

Di atas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah dan gazebo, serta pepohonan rimbun. Namun, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan gerbang dikunci menggunakan gembok.

Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengungkapkan, somasi pertama dilayangkan pada 28 Juli 2021 dengan nomor surat 128/SC-LND/VII/2021. Kemudian, somas kedua dilayangkan pada 6 Agustus 2021 dengan surat nomor 227/SC-LND/VIII/2021 dan somasi ketiga pada 12 Agustus 2021 dengan surat nomor 331/SC-Land/VIII/2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David, Sabtu (11/9).

Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kepada publik terkait status tanah tersebut, bahwa benar sertifikat HGB Sentul City."Supaya tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak pada keresahan masyarakat," jelasnya.

Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, terhadap bangunan tanpa izin yang ada di wilayah Bojongkoneng dan keseluruhan Babakanmadang.

"Karena kami memang sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab Bogor," kata dia.

Rocky Gerung Diminta Mengosongkan Lahan

PT Sentul City memberikan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera membongkar rumah dan mengosongkan lahan yang saat ini ditempatinya. Dari surat yang diterima merdeka.com, somasi terhadap Rocky dari Sentul City diberikan pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

"Dengan tegas kami sampaikan kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan PT. Sentul City Tbk,. Paling lambat 7 X 24 jam sejak dikeluarkannya surat ini," tulis surat tersebut yang ditandatangani Kepala Departemen Hukum PT. Sentul City, Faisal Farhan yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/9).

"Bahwa apabila setelah jangka waktu tersebut Saudara tidak juga mengindahkan somasi ini sebagaimana dimaksud pada poin 5, maka dengan sangat terpaksa kami akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melalui Dinas Tata Bangunan dan Satuan Pamong Praja (POL PP) untuk MEROBOHKAN dan menertibkan bangunan-bangunan saudara yang berdiri di atas tanah kami, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum," sambungnya.

Dengan adanya somasi tersebut, Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, kliennya merupakan penguasa fisik tanah dan bangunan sejak 2009 lalu. Hal itu dikatakan dalam surat balasan somasi yang dilayangkan Sentul City.

"Bahwa klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m²," kata Haris.

Haris menyebut, sebelum kliennya menempati atau menguasai tanah tersebut, sudah ada lebih dulu warga lain yang menggarap tanah yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor, pada 1960 yakni Andi Junaedi.

"Bahwa selama klien kami menguasai sejak tahun 2009, sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dan pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Haris memastikan, kliennya itu memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan surat pernyataan oper alih garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/V1/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

"Bahwa selain itu, klien kami juga memiliki Surat Keterangan (SK) tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m² yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m² dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelasnya.

"Kemudian klien kami memiliki SK yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng," sambungnya.

Kemudian, baru tahun 2021 PT Sentul City. Tbk mengklaim jika tanah yang kini ditempati Rocky tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Meski mengaku sebagai pemilik, Rocky melalui Haris menolak somasi tersebut. Hal itu dikarena PT. Sentul City. Tbk disebutnya bukan merupakan pemilik yang sah menurut hukum.

Haris pun menjelaskan, pada 1 Juni 2009, Rocky membeli oper alih garapan dari Andi Junaedi dengan batas sebelah utara adalah garapan Agus, sebelah Timur Jalan Raya, sebelah Selatan garapan Rita Wita dan sebelah Barat garapan Agus.

"Disaksikan oleh Bapak Jaya selaku Ketua RT 02 dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11 serta ditandatangani oleh Bapak Didin Saepudin selaku Kadus V, Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat," jelasnya.

Saat itu, Andi Junaedi sebagai pemilik garapan di lokasi itu juga membuat surat keterangan tidak sengketa terhadap tanah yang dijualnya kepada Rocky. Hal itu dibuat Andi dengan disaksikan Kepala Desa BojongKoneng, Acep Supriyatna.

"Bahwa Kepala Desa BojongKoneng yakni Bapak Acep Supriyatna menyatakan bahwa tanah garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng yang mana Garapan tersebut digarap oleh warga yang bernama Andi Junaedi," sebutnya.

Lalu, pada 21 Juni 2009, Rocky memberikan uang kepada Andi Junaedi sebesar Rp13.500.000. Kemudian pada 2 Januari 2020, Rocky melakukan pembayaran PBB di lokasi itu sebesar Rp82.400.

Setahun kemudian, barulah Rocky mendapatkan somasi dari pihak PT. Sentul City pada 28 Juli 2021 serta pada 6 Agustus 2021 lalu.

"Pada pokoknya berisi memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," sambungnya.

Lalu, pada 6 September 2021 lalu pihaknya kembali mendapatkan informasi terakhir dari warga Kampung Batu, Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Fakta Aksi Boikot Rocky Gerung di Jatim, Massa Ancam Geruduk Kantor Gubernur

4 Fakta Aksi Boikot Rocky Gerung di Jatim, Massa Ancam Geruduk Kantor Gubernur

Aksi tolak Rocky Gerung ramai di sejumlah daerah. Ini yang terjadi di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya

Gagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya

Timnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 800 Meter

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 800 Meter

Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pada sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari pusat erupsi.

Baca Selengkapnya
Temuan Badan Geologi Ungkap Penyebab Rentetan Gempa di Sumedang

Temuan Badan Geologi Ungkap Penyebab Rentetan Gempa di Sumedang

Badan Geologi mengimbau untuk meningkatkan upaya mitigasi dan penataan ruang di kawasan rawan bencana gempa bumi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rocky Gerung Keras di Depan Anies dan Cak Imin

VIDEO: Rocky Gerung Keras di Depan Anies dan Cak Imin "Hilirisasi Artinya Membohongi!"

Akademisi Rocky Gerung keras menyebut, hilirisasi adalah aksi pembohongan.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat

Tak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat

Proyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.

Baca Selengkapnya