Merdeka.com - Empat petani asal Kabupaten Garut, Jawa Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka diduga melakukan penggarapan lahan milik PTPN VIII secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Friza Adiyudha kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara tersebut adalah pelimpahan dari Polres Garut pada 14 November 2022. Saat ini, keempat terdakwa sedang menjalani persidangan.
"Agendanya sekarang sudah masuk pembacaan dakwaan. Rabu depan, eksepsi dari pihak terdakwa," kata Friza, Kamis (1/12).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Garut, kasus itu berawal dari kegiatan penebangan sejumlah pohon teh. Aksi tersebut terjadi pada Juni 2022 yang dilakukan NA, SA, UJ, PA dan pelaku lainnya.
Untuk pelaku lainnya yang juga melakukan penebangan bersama empat terdakwa, disebut Friza saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang. "Pohonnya (yang ditebang) banyak, ratusan mungkin. Karena ini terjadi di beberapa area PTPN," jelasnya.
Aksi penebangan pohon teh itu, menurut Friza diakui oleh para terdakwa. Alasan mereka melakukan hal tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, karena merasa berhak mengelola tanah yang menurut para terdakwa adalah milik negara.
"Namun, dalam hal ini, PTPN merasa keberatan sehingga akhirnya PTPN melaporkannya ke Polres. Sampai proses persidangan pun, para terdakwa tetap merasa yang dilakukannya tidak salah," ungkap Friza.
Aksi penebangan yang dilakukan, diketahui ternyata sudah berlangsung cukup lama. "Dalam berkas perkara, pembabatan tersebut dilakukan sejak Januari 2022. Jumlah pelakunya pun, diketahui banyak. Lebih dari 30 orang. Karena banyak dan masuk daftar pencarian orang," bebernya.
Perkara tersebut, menurutnya sempat dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi oleh Polres Garut. Namun proses itu tidak mendapatkan titik temu sehingga akhirnya berlanjut. "Kami hanya mengulas dari berkas perkara," pungkasnya. [cob]
Baca juga:
Tolak Kenaikan Cukai 10 Persen, Ini Tuntutan Petani
Lepas Gaji Rp12 Juta, Pria di Bandung Sukses Budidaya Jamur Tiram
Mantapkan Sektor Pertanian, Bupati Samosir Salurkan Bantuan Bibit Gratis
Petani di Jateng Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ganjar: Munculnya Distributor Ilegal
Momen Ganjar Pranowo Peringati Hari Pahlawan, Undang Sosok Pahlawan Ini
Minyak Makan Merah Hanya Diproduksi Koperasi Petani Sawit, di Luar Itu Ilegal
Pengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 31 Menit yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 1 Jam yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 2 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 2 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 3 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 3 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 4 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 4 Jam yang laluMendaki Ilegal, 9 Pendaki Asal Jakarta Disanksi 2 Tahun Tak Boleh Naik Gunung Gede
Sekitar 4 Jam yang laluTabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Bukittinggi, 3 Orang Meninggal
Sekitar 4 Jam yang laluBendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Sekitar 5 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 5 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 13 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 15 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 16 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami