Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat

Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara. ©2019 Merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Terbukti melakukan pelanggaran berupa kekurangan kertas suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi diberhentikan. Mereka sebelumnya diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Palembang ke DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil pembacaan putusan sidang kode etik yang digelar Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para teradu dalam Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019 di Jakarta, Rabu (23/10). Mereka adalah Ketua KPU Palembang Eftiyani dan empat anggotanya, yakni Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktarina.

"Para teradu diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu," ungkap ketua majelis, Muhammad seperti dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).

Oleh DKPP, kelima komisioner itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kekurangan surat suara saat Pilpres yang terjadi di beberapa kelurahan di kota itu. Mereka juga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada masa mendatang.

"Para teradu tidak lagi layak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujarnya.

Selain komisioner KPU Palembang, DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU Karawang, Asep Saefudin Muksin dalam dua Nomor Perkara, yaitu 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima menerima uang dari peserta Pemilu.

"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Asep Saepudin Muksin," kata Muhammad.

Putusan yang dibacakan DKPP dalam sidang tersebut mencapai 13 aduan, meliputi 17 perkara kode etik penyelenggara Pemilu dengan 59 penyelenggara Pemilu sebagai teradu, yang terdiri dari 53 penyelenggara dari jajaran KPU dan enam penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.

Selain sanksi pemberhentian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan untuk 34 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk empat penyelenggara Pemilu. Sedangkan sisanya sebanyak 15 penyelenggara Pemilu, dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Pantau Gudang Logistik Pemilu, Wakapolresta Pekanbaru Minta Personel Kawal Hingga Pleno

Pantau Gudang Logistik Pemilu, Wakapolresta Pekanbaru Minta Personel Kawal Hingga Pleno

AKBP Henky meminta semua personel melaksanakan tugas sampai tahap pleno di PPK selesai. Termasuk mengawal setiap tahapan di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat

KPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat

KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya