Gara-Gara Ini, Hakim Adili Pacar Mario Dandy Dilaporkan Langgar Etik ke KY
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima aduan yang dilayangkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP). Aduan itu perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tunggal pada sidang penganiayaan David terhadap terdakwa anak AG (15).
"Benar, KY sudah menerima laporan yang dimaksud. Tentu kita akan periksa dulu laporannya," kata Juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Miko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh hakim sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) telah melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani kasus AG ke Komisi Yudisial (KY).
Aisyah Asyifa salah satu Perwakilan Koalisi AG-AP menilai alasan melaporkan dua hakim tersebut yakni Sri Wahyuni Batubara dan Budi Hapsari. Karena, diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan vonis dalam sidang AG.
"Kami Koalisi menyampaikan pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim pada PT DKI Jakarta," kata Aisyah kepada wartawan Kamis (25/5) kemarin.
Salah satunya yang diadukan, kata Aisyah, lantaran hakim PN Jaksel Sri Wahyuni dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang. Salah satunya dengan tidak memutar video CCTV kejadian penganiayaan dalam ruang sidang.
"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan. Dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan," ujarnya.
Sedangkan untuk hakim tunggal PT DKI Jakarta yakni Budi Hapsari, ujar Aisyah, pihaknya juga memiliki keberatan. Salah satunya, tidak memeriksa memori banding secara keseluruhan berdampak putusan banding terdakwa AG dinilai sangat terburu-buru.
"Bahwa waktu putusan yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV," pungkasnya.
Sekedar informasi, majelis hakim tingkat pertama dan banding telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa AG. Dimana, mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan berencana David.
Sebagaimana, dianggap AG diyakini melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDisindir Hakim MK, Saksi Ahli Prabowo-Gibran: Ini Belum Tidur Pak Dari Jam 3
Suhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaSederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaHukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca Selengkapnya