Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara hina Ahok, Farhat gagal jadi caleg Demokrat

Gara-gara hina Ahok, Farhat gagal jadi caleg Demokrat Farhat Abbas. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik. Farhat terancam gagal dicalonkan oleh Demokrat.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, sesuai dengan pakta integritas yang dimiliki oleh Demokrat, Farhat tidak bisa dicalonkan oleh partai yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Tadi malam juga otomatis dengan ketua harian kita bicarakan. Jalan keluarnya bahwa tidak ada persoalan menghambat ketika seseorang itu tersangka sesuai dengan pakta integritas yang ada, jadi Pak Farhat kalau nantinya sudah pada saatnya, tidak bisa diakomodir karena statusnya tersangka," kata Max di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).

Max menuturkan, putusan tidak dicalonkan Farhat sebagai caleg hanya tinggal menunggu waktu. Menjadi tersangka di kepolisian, kata dia, sudah menjadi bukti kuat bahwa Farhat tak bisa diakomodir partai.

"Tunggu saja proses itu berjalan, kita juga bukan motong kepala ayam langsung putus, sehingga ada yang menggantikan atau tempatnya diisi atau apa yang jelas dia sebagai tersangka sudah memiliki nilai validitas," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, regulasi tertuang dalam pakta integritas yang telah disusun oleh Demokrat sudah tidak dapat diganggu-gugat.

"Pakta integritas tidak bisa diapa-apakan, tidak bisa diubah cuma gara-gara Farhat. Semua sudah menandatangani itu dan setuju ikuti item-item yang ada," tandasnya.

Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial, Twitter.

Farhat diadukan dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 1.192.024 Gen Z Bakal Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024 di Sumsel, Ini Pesan Pj Gubernur Agus Fatoni
Ada 1.192.024 Gen Z Bakal Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024 di Sumsel, Ini Pesan Pj Gubernur Agus Fatoni

Fatoni menegaskan, peran generasi muda sangat penting dalam memilih pemimpin untuk masa depan bangsa, negara dan daerah.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya