Gara-gara hina Ahok, Farhat gagal jadi caleg Demokrat
Merdeka.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik. Farhat terancam gagal dicalonkan oleh Demokrat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, sesuai dengan pakta integritas yang dimiliki oleh Demokrat, Farhat tidak bisa dicalonkan oleh partai yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Tadi malam juga otomatis dengan ketua harian kita bicarakan. Jalan keluarnya bahwa tidak ada persoalan menghambat ketika seseorang itu tersangka sesuai dengan pakta integritas yang ada, jadi Pak Farhat kalau nantinya sudah pada saatnya, tidak bisa diakomodir karena statusnya tersangka," kata Max di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Max menuturkan, putusan tidak dicalonkan Farhat sebagai caleg hanya tinggal menunggu waktu. Menjadi tersangka di kepolisian, kata dia, sudah menjadi bukti kuat bahwa Farhat tak bisa diakomodir partai.
"Tunggu saja proses itu berjalan, kita juga bukan motong kepala ayam langsung putus, sehingga ada yang menggantikan atau tempatnya diisi atau apa yang jelas dia sebagai tersangka sudah memiliki nilai validitas," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, regulasi tertuang dalam pakta integritas yang telah disusun oleh Demokrat sudah tidak dapat diganggu-gugat.
"Pakta integritas tidak bisa diapa-apakan, tidak bisa diubah cuma gara-gara Farhat. Semua sudah menandatangani itu dan setuju ikuti item-item yang ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial, Twitter.
Farhat diadukan dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fatoni menegaskan, peran generasi muda sangat penting dalam memilih pemimpin untuk masa depan bangsa, negara dan daerah.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya