Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjar minta Yanuelva, buronan pembobol Bank Jateng dihukum berat

Ganjar minta Yanuelva, buronan pembobol Bank Jateng dihukum berat Ganjar bedah rumah veteran. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta polisi menghukum berat, Yanuelva Etlina, perempuan yang menjadi buronan kakap pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar. Dia yakin kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.

"Kita harapkan setelah ditangkap ini si Eva (Yanuelva) segera diproses. Dan itu pasti dengan pemberatan karena dia sengaja melarikan diri. Maka semua yang membikin kejahatan ya mesti diproses seperti itu," tegas Ganjar Pranowo di sela kunjungannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Rabu (16/3).

Ganjar menyatakan kasus pembobolan Bank Jawa Tengah itu telah menjadi citra buruk bagi bank pelat merah itu. Apalagi tersangkanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.

"Kita semua juga enggak nyaman. Saya sebagai pemilik (pemegang saham terbesar Bank Jateng) mewakili masyarakat Jateng dan provinsi juga enggak nyaman (ada kasus ini), " tegasnya.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi tertangkapnya Eva, terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 15 Maret 2016.

Perempuan cantik yang buron 4 tahun itu ditangkap di kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yanuelva merupakan buronan kelas kakap yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Hukuman itu karena terbukti telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar.

Namun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena Eva kabur. Setelah empat tahun bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, akhirnya keberadaannya diendus aparat.

Perempuan cantik itu tak berkutik saat ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu setelah dua tahun menetap di sana.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), saat ini tim jaksa Kejari Kota Semarang sedang melakukan penjemputan di Medan, Sumatera Utara.

Rencananya DPO korupsi itu Rabu (16/3) hari ini diterbangkan dari Sumut ke Semarang dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 18.00 WIB nanti.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB

Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB

Alfonsus juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung Danacita kepada rekening institusi kampus yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya