Ganjar minta Yanuelva, buronan pembobol Bank Jateng dihukum berat
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta polisi menghukum berat, Yanuelva Etlina, perempuan yang menjadi buronan kakap pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar. Dia yakin kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.
"Kita harapkan setelah ditangkap ini si Eva (Yanuelva) segera diproses. Dan itu pasti dengan pemberatan karena dia sengaja melarikan diri. Maka semua yang membikin kejahatan ya mesti diproses seperti itu," tegas Ganjar Pranowo di sela kunjungannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Rabu (16/3).
Ganjar menyatakan kasus pembobolan Bank Jawa Tengah itu telah menjadi citra buruk bagi bank pelat merah itu. Apalagi tersangkanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.
"Kita semua juga enggak nyaman. Saya sebagai pemilik (pemegang saham terbesar Bank Jateng) mewakili masyarakat Jateng dan provinsi juga enggak nyaman (ada kasus ini), " tegasnya.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi tertangkapnya Eva, terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 15 Maret 2016.
Perempuan cantik yang buron 4 tahun itu ditangkap di kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yanuelva merupakan buronan kelas kakap yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Hukuman itu karena terbukti telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar.
Namun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena Eva kabur. Setelah empat tahun bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, akhirnya keberadaannya diendus aparat.
Perempuan cantik itu tak berkutik saat ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu setelah dua tahun menetap di sana.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), saat ini tim jaksa Kejari Kota Semarang sedang melakukan penjemputan di Medan, Sumatera Utara.
Rencananya DPO korupsi itu Rabu (16/3) hari ini diterbangkan dari Sumut ke Semarang dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 18.00 WIB nanti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB
Alfonsus juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung Danacita kepada rekening institusi kampus yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank
Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya