Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gamelan Antik Senilai Rp1,2 Miliar di Yogyakarta Dicuri dan Dijual Rp6 Juta

Gamelan Antik Senilai Rp1,2 Miliar di Yogyakarta Dicuri dan Dijual Rp6 Juta ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian gamelan antik di Pandapa Wayang Ukur Sukasman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Gamelan yang dicuri ini ditaksir memiliki harga Rp1,2 miliar dan hanya dijual Rp 6 juta oleh pelaku.

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto mengatakan gamelan tersebut dilaporkan hilang pada 11 Desember 2022 lalu. Saat itu, salah seorang saksi bernama Jojok mendapati gamelan yang akan dipakai untuk berlatih raib dari tempatnya.

Sigit menerangkan saat itu saksi melihat tembok pendopo yang berbahan GRC sudah dalam keadaan berlubang dan tiga gamelan raib. Kemudian kejadian ini dikonfirmasi ke pemilik pendopo dan dilanjutkan pada laporan ke polisi.

Sigit membeberkan dari penyelidikan, pihaknya menemukan postingan di Instagram ada akun yang menjual gamelan. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengecekan ke pemilik akun tersebut.

"Kami lakukan pengecekan ke pemilik akun. Dari pemilik akun ada informasi di salah satu galeri di daerah Sewon, Bantul ada dua gamelan serupa. Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua gamelan itu," kata Sigit, Kamis (2/2).

Sigit mengungkapkan dari informasi pemilik galeri di Sewon, pihaknya mendapatkan ciri-ciri penjual. Kemudian dilakukan pengecekan kamera CCTV disekitar galeri untuk mendapatkan identitas penjual.

"Dari rekaman CCTV penjual mengarah ke pelaku berinisial NR alias Kadir. Pelaku kami amankan dan dari pengembangan ada tambahan satu pelaku lagi berinisial AJ," terang Sigit.

Sigit menjelaskan jika gamelan yang dicuri itu sempat ditawar seharga Rp1,2 miliar ditahun 1995. Namun oleh para pelaku, gamelan tersebut hanya dijual seharga Rp6 juta.

"Para pelaku ini tidak tahu harga pasaran barang tersebut. Mereka menjual seharga Rp6 juta padahal gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar," ucap Sigit.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara tujuh tahun," tutup Sigit.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Pasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya
Pasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya

Korban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya