Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gamelan Antik Senilai Rp1,2 Miliar di Yogyakarta Dicuri dan Dijual Rp6 Juta

Gamelan Antik Senilai Rp1,2 Miliar di Yogyakarta Dicuri dan Dijual Rp6 Juta ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian gamelan antik di Pandapa Wayang Ukur Sukasman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Gamelan yang dicuri ini ditaksir memiliki harga Rp1,2 miliar dan hanya dijual Rp 6 juta oleh pelaku.

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto mengatakan gamelan tersebut dilaporkan hilang pada 11 Desember 2022 lalu. Saat itu, salah seorang saksi bernama Jojok mendapati gamelan yang akan dipakai untuk berlatih raib dari tempatnya.

Sigit menerangkan saat itu saksi melihat tembok pendopo yang berbahan GRC sudah dalam keadaan berlubang dan tiga gamelan raib. Kemudian kejadian ini dikonfirmasi ke pemilik pendopo dan dilanjutkan pada laporan ke polisi.

Sigit membeberkan dari penyelidikan, pihaknya menemukan postingan di Instagram ada akun yang menjual gamelan. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengecekan ke pemilik akun tersebut.

"Kami lakukan pengecekan ke pemilik akun. Dari pemilik akun ada informasi di salah satu galeri di daerah Sewon, Bantul ada dua gamelan serupa. Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua gamelan itu," kata Sigit, Kamis (2/2).

Sigit mengungkapkan dari informasi pemilik galeri di Sewon, pihaknya mendapatkan ciri-ciri penjual. Kemudian dilakukan pengecekan kamera CCTV disekitar galeri untuk mendapatkan identitas penjual.

"Dari rekaman CCTV penjual mengarah ke pelaku berinisial NR alias Kadir. Pelaku kami amankan dan dari pengembangan ada tambahan satu pelaku lagi berinisial AJ," terang Sigit.

Sigit menjelaskan jika gamelan yang dicuri itu sempat ditawar seharga Rp1,2 miliar ditahun 1995. Namun oleh para pelaku, gamelan tersebut hanya dijual seharga Rp6 juta.

"Para pelaku ini tidak tahu harga pasaran barang tersebut. Mereka menjual seharga Rp6 juta padahal gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar," ucap Sigit.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara tujuh tahun," tutup Sigit.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya icon-hand
Kemacetan di Jakarta Sebabkan Kerugian Rp65 Triliun, di Surabaya Rp12 Triliun per Tahun

Kemacetan di Jakarta Sebabkan Kerugian Rp65 Triliun, di Surabaya Rp12 Triliun per Tahun

Kerugian akibat macet itu muncul karena penggunaan kendaraan pribadi masih terlalu besar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kisah Gamelan Purbalaras Khas Bandung, Bertahan Sejak 1960 dan Menggema sampai Prancis

Kisah Gamelan Purbalaras Khas Bandung, Bertahan Sejak 1960 dan Menggema sampai Prancis

Gamelan yang diproduksi oleh Purbalaras telah lama diakui kualitasnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Suku Kalang di Era Kerajaan Jawa Kuno, Keturunannya Punya Jasa Besar buat NKRI

Mengenal Suku Kalang di Era Kerajaan Jawa Kuno, Keturunannya Punya Jasa Besar buat NKRI

Mengenal suku Kalang di Yogyakarta yang berjasa bagi NKRI.

Baca Selengkapnya icon-hand
Macet Parah Akibat Proyek Galian Saluran Air di Pondok Pinang Jaksel, Pedagang Mi Ayam Mengeluh Omzet Menurun 50 Persen

Macet Parah Akibat Proyek Galian Saluran Air di Pondok Pinang Jaksel, Pedagang Mi Ayam Mengeluh Omzet Menurun 50 Persen

Proyek perbaikan saluran air itu dilakukan di ujung Jalan Ciputat Raya dengan Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gaya Polisi Menangkap Pencuri lagi Tertidur Pulas jadi Sorotan, Dibangunkan dengan Salam lalu Ditanya Sudah Sarapan

Gaya Polisi Menangkap Pencuri lagi Tertidur Pulas jadi Sorotan, Dibangunkan dengan Salam lalu Ditanya Sudah Sarapan

Nasib apes dialami seorang pria mantan karyawan J&T Express setelah digrebek polisi saat tengah terlelap tidur.

Baca Selengkapnya icon-hand