Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul jalani pemeriksaan kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/11). Gamawan tiba pukul 09.50 WIB. Dia mengaku kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan perkara dugaan korupsi e-KTP. Namun, Gamawan tidak menjelaskan untuk pemeriksaan siapa dan kapasitasnya.
"Pemeriksaan untuk tersangka e-KTP," ucap dia di gedung Merah Putih, Rabu (8/11).
Tidak hanya Gamawan, pengacara Hotma Sitompul juga datang ke KPK. Dia tiba lebih dulu yakni pada pukul 09.40 WIB. Mengenakan pakaian serba coklat, Hotma langsung memasuki lobi gedung Merah Putih.
Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima wartawan, tidak ada nama Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompol. Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPK.
Gamawan Fauzi sebelumnya bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gamawan bersikeras menampik bahwa dia ikut menerima uang korupsi e-KTP.
Sementara pengacara Hotma Sitompul dalam persidangan mengaku menerima USD 400.000. Namun itu honor sebagai kuasa hukum Irman dan Sugiharto. Dia mengembalikan uang tersebut setelah tahu sumber berasal dari proyek korupsi e-KTP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya