Gakkum KLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Merdeka.com - Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
"Aktivitas PETI tersebut beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman di Jakarta, Minggu (19/9).
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan pihaknya, setelah adanya laporan dari masyarakat. Untuk memastikannya, tim gabungan langsung menuju ke lokasi.
"Setelah ada pengaduan dan protes dari warga, kami meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak ke lapangan guna memastikan kebenarannya," jelasnya.
Tim Direktorat Jenderal Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan memasang garis polisi sebagai tanda larangan melakukan kegiatan sebelum proses perizinan diselesaikan.
Langkah tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Sensitivitas negara saat ini betul-betul diuji dalam merespons masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi, maka akan langsung ditanggapi dengan cepat, kata dia.
Berkaitan dengan komitmen global, ia menegaskan Indonesia berkontribusi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Melalui upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan, hal tersebut merupakan bukti pemerintah menjaga komitmen di tingkat internasional.
"Kita harus berkomitmen dan berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaUpaya Menjaga Lingkungan Indonesia Tetap Berkualitas di Usia Emas pada 2045
Pemerintah perlu mengajak seluruh elemen untuk berkontribusi signifikan dalam komitmen Indonesia menjalankan program mitigasi.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaKLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya