Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal periksa Akil, Majelis Kehormatan MK tetap ambil keputusan

Gagal periksa Akil, Majelis Kehormatan MK tetap ambil keputusan MKK batal periksa Akil Mochtar. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKH MK), Harjono hari ini gagal memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mochammad Akil Mochtar. Menurut Harjono, pihaknya tetap membuat putusan terkait penyelidikan pelanggaran kode etik Akil atau hakim konstitusi lainnya yang disebut-sebut terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan proses sengketa pemilukada dan perkara lainnya di Mahkamah Konstitusi.

Harjono yang datang bersama rombongan mengatakan, pihaknya segera menerbitkan putusan terkait penyelidikan pelanggaran kode etik itu. Dia mengatakan, meski Akil menolak diperiksa hal itu tidak mempersulit kerja Majelis Kehormatan MK.

"Enggak ada persoalan buntu. Kita lebih cepat lebih baik. Insya Allah seminggu (soal putusan)," kata Harjono kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Harjono mengatakan, sebenarnya Majelis Kehormatan MK hari ini sudah memberi kesempatan kepada Akil untuk memberikan keterangan dan membela diri dalam pemeriksaan kode etik. Tetapi, meski akhirnya Akil tetap menolak, dia mengatakan penilaian akhir akan tetap dilakukan meski tanpa mencantumkan klarifikasi dari Akil.

"Seluruhnya diberikan kepada MKH untuk memberikan penilaian atas apa yang AM lakukan. Bukan berdasarkan data-data yang tidak diberikan AM, tapi berdasarkan apa yang kita temukan," ujar Harjono.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Jelaskan Maksud di Balik Kunjungan Kerja Jokowi Sekaligus Bagikan Bansos di Daerah

Menko PMK Jelaskan Maksud di Balik Kunjungan Kerja Jokowi Sekaligus Bagikan Bansos di Daerah

Muhadjir menjelaskan presiden juga mengundang masyarakat untuk bertemu dan berdialog.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu

Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu

Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya