Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal di Pilkada, Ramadhan Pohan malah terjerat perkara

Gagal di Pilkada, Ramadhan Pohan malah terjerat perkara Ramadhan Pohan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Tidak ada yang menyangka peristiwa ini terjadi usai hiruk pikuk Pilkada Kota Medan beberapa waktu lalu. Nama Ramadhan Pohan kembali mencuat, lantaran tersangkut kasus.

Politikus Partai Demokrat itu dijemput polisi lantaran dianggap mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Perkaranya adalah penipuan.

Ada dua laporan ditujukan kepada Ramadhan Pohan. Laporan pertama dibuat LHH Sianipar pada Maret 2016. Dia mengadukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.

"Untuk kasus ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kemarin.

Laporan kedua dibuat seorang perempuan, LH br Simanjuntak. Perempuan yang merupakan ibu dari LHH Sianipar ini mengadu telah ditipu Rp 10,8 miliar.

"Namun untuk laporan ini, RP sudah diperiksa sebagai saksi, kasusnya akan dilakukan gelar perkara. Jadi total kerugian yang dilaporkan Rp 15,3 miliar," jelas Rina.

Untuk laporan pertama, Ramadhan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak datang dengan alasan sakit dan berada di Jakarta. Namun, dia ternyata terpantau di Medan, penyidik pun menjemput setelah dia kembali ke Jakarta.

"Penyidik menjemput RP ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. Sampai di sini (Mapolda Sumut) kita keluarkan surat penangkapan," jelas Rina.

Kasus penipuan dan penggelapan menjerat Ramadhan Pohan ternyata berawal dari pinjam meminjam. Namun, mantan calon Wali Kota Medan itu memberikan jaminan cek yang ternyata tidak bisa dicairkan.

"Ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ucap Rina.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara. Namun penyerahan uang tunai dilakukan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan. "Uangnya langsung diterima RP," sambung Rina.

Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Pelapor mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. LHH Sianipar pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut.

Pengacara Ramadhan Pohan, Syahlan Rivai Dalimunthe, menampik tudingan. Menurut dia, Ramadhan adalah korban. Sebab, dia menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp 4,5 miliar seperti dituduhkan pelapor.

"Klien kami ini korban, klien kami tidak pernah menerima uang. Dia baru sekali bertemu dengan pelapor pada tanggal 8 itu," jelas Syahlan.

Syahlan mengatakan, Ramadhan telah melaporkan kembali seorang relawannya saat Pilkada Kota Medan 2015.

"Klien kami tidak pernah tahu ada uang, tidak pernah. Klien kami melaporkan kembali terkait Pasal 378 dan 372 KUHP, tapi bukan Lauren yang kami laporkan, melainkan relawan. Saya tidak bisa sebutkan siapa maupun inisialnya," sebut Syahlan.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Badan Pangan Sebut Harga Beras Bakal Turun di Saat Ramadan, Ini Alasannya

Badan Pangan Sebut Harga Beras Bakal Turun di Saat Ramadan, Ini Alasannya

Kepala Bapanas menyebut harga beras saat Ramadan akan turun.

Baca Selengkapnya
Doa Ramadhan untuk Menambah Pahala, Amalan Pengiring Ibadah Puasa

Doa Ramadhan untuk Menambah Pahala, Amalan Pengiring Ibadah Puasa

Setiap detik di bulan Ramadhan sangat berharga. Oleh karena itu, memanfaatkan waktu dengan berdoa dan beribadah menjadi kegiatan yang sangat dianjurkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya