Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaduh Darurat Sipil untuk Pandemi Corona

Gaduh Darurat Sipil untuk Pandemi Corona Brimob semprotkan disinfektan di Jalan Basuki Rahmat. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Virus corona belum juga menunjukkan tanda-tanda jinak. Virus bernama SARS-CoV-2 atau Covid-19 itu justru terus memperbanyak diri dalam sel inang manusia.

Hingga Selasa (31/3) kemarin, Covid-19 sudah menginfeksi 1.528 orang. 136 Orang di antaranya meninggal dunia, 81 berhasil sembuh. Demikian disampaikan juru bicara pemerintah penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan meliburkan sekolah. Pemerintah juga sudah menerapkan sosial distancing dan physical distancing. Namun, sepertinya belum memberikan dampak signifikan pada penyebaran Covid-19.

Karena itu, pemerintah berencana menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar diiringi darurat sipil. Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3), mengatakan pembatasan sosial berskala besar harus dilakukan secara tegas dan disiplin. Sehingga membutuhkan darurat sipil.

Darurat sipil yang dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, Jokowi meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten dan kota.

Pernyataan Jokowi langsung menuai polemik. Berbagai elemen masyarakat secara tegas menyatakan penolakan opsi darurat sipil dalam menangani Covid-19. Masyarakat meminta Kepala Negara mengedepankan ketetapan darurat kesehatan ketimbang darurat sipil.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan tanpa alasan, penolakan ini disampaikan setelah mempertimbangkan perspektif tujuan antara darurat kesehatan dan darurat sipil.

Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedangkan darurat sipil bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan sangat tidak tepat bila pemerintah menggunakan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena dalam pelaksanaannya, darurat sipil mendahulukan kepentingan negara untuk menjaga keamanan lalu mengesampingkan kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak virus tersebut.

"Pendekatan keamanan itu berbahaya untuk hak asasi manusia. Karena menurut dalam ilmu hukum tata negara namanya kondisi darurat itu penguasa darurat sipil atau darurat militer, darurat perang boleh melanggar hak asasi manusia atas nama keamanan," kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).

Jokowi Meluruskan

Bivitri lalu mengulas bagaimana awal mula darurat sipil lahir. Darurat sipil dibentuk untuk menumpas pemberontakan atau meredam kerusuhan.

Darurat sipil pernah diterapkan di Maluku, Maluku Utara dan Aceh. Tujuan penerapan darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara untuk meredam konflik etnis-politik yang melibatkan agama. Sementara di Aceh guna melawan pemberontakan yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM.

"Nah yang kita hadapi sekarang bukan pemberontakan tapi virus. Jadi pendekatannya harusnya pendekatan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Ketua LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan opsi darurat sipil hanya bisa diterapkan apabila negara dalam keadaan bahaya. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi bila ingin menerapkan darurat sipil.

Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah NKRI terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Kedua, timbul perang atau bahaya perang. Ketiga, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya.

"Kalau Presiden melakukan pembatasan berskala luas yang perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil itu ngawur lah ya. Salah atau tidak tepat," tegas dia.

Jika merujuk pada tiga syarat di atas, sesungguhnya Indonesia saat ini tidak membutuhkan darurat sipil. Apalagi yang terjadi saat ini wabah corona bukan pemberontakan.

Setelah darurat sipil ditolak masyarakat, Presiden Jokowi meluruskan ucapannya. Ia menegaskan Indonesia belum membutuhkan opsi darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menerapkan skenario ringan, moderat, sedang hingga terburuk.

"Darurat sipil itu kita siapkan jika ada kondisi abnormal sehingga perangkat itu kita siapkan dan sampaikan, tapi kalau kondisinya kayak sekarang ini ya tentu saja tidak," kata Jokowi saat teleconference bersama awak media di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diskriminasi adalah Perlakuan Berbeda yang Merugikan Golongan Tertentu, Ini Penyebab dan Dampaknya

Diskriminasi adalah Perlakuan Berbeda yang Merugikan Golongan Tertentu, Ini Penyebab dan Dampaknya

Diskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secara sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Istighosah di Jawa Timur, Siti Atikoh Bicara Pencegahan Polio

Istighosah di Jawa Timur, Siti Atikoh Bicara Pencegahan Polio

Pemerintah dinilai kecolongan lantaran sibuk dengan pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Telinga Berdarah, Ketahui Penyebabnya

Cara Mengatasi Telinga Berdarah, Ketahui Penyebabnya

Kondisi telinga berdarah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk cedera fisik, infeksi, atau gangguan dalam saluran pendengaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya