Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaduh Bendera 'HTI' di Meja Jaksa KPK, MAKI Bakal Laporkan ke Kejagung

Gaduh Bendera 'HTI' di Meja Jaksa KPK, MAKI Bakal Laporkan ke Kejagung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ©Antara

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan melaporkan terduga seorang jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelanggaran kode etik. Hal ini terkait kegaduhan foto mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terpasang di meja kerja salah satu pegawai di ruang gedung KPK.

Laporan dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman didasari atas beberapa keterangan yang menyebut jika bendera organisasi terlarang itu difoto dari lantai 10 gedung KPK ruang kerja bidang penuntutan KPK.

"Bahwa berdasar keterangan KPK lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga Jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (4/10).

Boyamin mengatakan patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut telah melanggar kode etik Jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Meskipun dugaan Jaksa yang sedang bertugas di KPK, Boyamin menilai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Jaksa dimanapun bertugas.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, Kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," katanya.

Kesaksian Mantan Pegawai KPK

Sebelumnya, salah satu mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tata Khoiriyah angkat suara soal beredarnya foto viral terkait sebuah foto bendera HTI yang terpasang di meja kerja salah satu pegawai di ruang kantor gedung KPK.

Dalam keterangannya, Tata mengungkap jika foto tersebut diambil oleh seorang satpam bernawa Iwan Ismail yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di bagian pengamanan rutan (rumah tahanan). Dengan tugas pengamanan terhadap tersangka dari Rumah Tahanan KPK atau rutan lainnya.

"Sehingga dia memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi. Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya," kata Tata, dikutip pada Minggu (3/10).

Namun demikian, Tata mempertanyakan walaupun Iwan memiliki akses untuk ke ruang-ruang terkhusus, foto yang diambil di lantai 10 ruang kerja penuntutan tidaklah bisa diakses oleh pegawai di luar ruang tersebut.

"Foto di mana bendera HTI tersebut diambil di Lt. 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para Jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut," kata Tata.

"Lantas dari mana Mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan," tambahnya.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya memecat seorang pegawai lantaran memotret bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan menyebarluaskannya.

Pegawai bernama Iwan Ismail yang bekerja sebagai keamanan di KPK ini dipecat lantaran menyebarkan berita bohong. Pasalnya, bendera yang difoto dan disebarluaskan Iwan Ismail pada 2019 itu bukan bendera HTI.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Ali mengatakan, Iwan Ismail memotret bendera mirip HTI yang berada di meja salah satu pegawai. Pihak KPK pun sudah memeriksa pegawai yang duduk di sekitar bendera HTI itu. Alhasil terungkap bahwa bendera itu bukan bendera HTI. Pegawai yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok itu.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali.

Ali mengatakan, kejadian itu terjadi pada September 2019. Iwan juga sempat diperiksa terkait perbuatannya itu. Saat diperiksa, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.

Menurut Ali, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf S Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Ali menyatakan tindakan Iwan tidak bisa ditolerir.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," tutur Ali.

Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ali.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
FOTO: Geruduk KPU, Massa BEM SI Bentangkan Spanduk 'Jokowi Penjahat Demokrasi'

FOTO: Geruduk KPU, Massa BEM SI Bentangkan Spanduk 'Jokowi Penjahat Demokrasi'

Mereka mendesak KPU untuk bekerja secara profesional serta bersikap adil dan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Baca Selengkapnya
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos

Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya