Fredrich Yunadi diperiksa KPK
Merdeka.com - Mantan pengacara terdakwa Setya Novanto atau Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1) siang. Mengenakan rompi oranye KPK, tersangka menghalangi pengusutan kasus e-KTP itu datang sekitar pukul 13.30 Wib dengan menggunakan mobil tahanan.
Mengenai pemeriksaannya ini, Fredrich enggan mengomentari. Sebelum masuk ke Gedung KPK, ia mengaku tak tahu untuk siapa ia diperiksa hari ini.
"Saya enggak tahu. Tanya penyidik saja," ujarnya.
Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK sejak pekan lalu karena dianggap menghalangi upaya penyidikan mantan kliennya Setnov dalam kasus e-KTP. Fredrich diduga menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan pada November lalu.
Selain Fredrich, dalam perkara yang sama KPK juga menjerat seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Saat ini Bimanesh juga telah ditahan KPK dan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Fredrich Yunadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya