Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi cabut permohonan praperadilan di PN Selatan

Fredrich Yunadi cabut permohonan praperadilan di PN Selatan Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku telah mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan mencabut permohonan tersebut lantaran sudah dibacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor hari ini.

"Kemarin (7/2) sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara," kata Fredrich usai mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kamis (8/2).

Dia mencontohkan saat Setya Novanto yang juga mantan kliennya melakukan praperadilan ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia menuding KPK memiliki kuasa untuk memerintahkan hakim.

"Banyak hakim yang ngadu gitu ke saya, saya nggak perlu sebutkan siapa," kata Fredrich.

KPK sebelumnya menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto alias Setnov. KPK menyebut mantan pengacara Setnov ini merancang drama sakitnya Setnov agar tak diperiksa KPK.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya