Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Fredrich pengacara apa dukun?'

'Fredrich pengacara apa dukun?' Fredrich Yunadi diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Fredrich Yunadi tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto ini merasa dikriminalisasi. Dia meminta kepada para advokat untuk memboikot KPK.

Pria berkumis ini menilai KPK tidak memiliki bukti apa-apa terkait penangkapannya. Menurutnya, KPK sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan Undang-Undang Advokat.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meyakini KPK tak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti. Menurutnya, masalah bukti bisa dibuktikan di persidangan.

"Kalau mau tuduh KPK tak punya bukti silakan bertarung di pengadilan," tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/1).

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menghalang-halangi penyidik KPK dalam mengungkap kasus mega proyek e-KTP.

KPK meyakini ada kongkalikong antar-keduanya. Saat tiba di rumah sakit Setnov tidak dibawa ke IGD. Tapi langsung ditempatkan ke ruang rawat inap VIP. Fredrich juga diduga koordinasi dengan Bimanesh untuk memesan kamar.

Bagi Hifdzil, KPK bisa membuka skenario ini tanpa melalui cara-cara yang luar biasa. Salah satunya, menurut Hifdzil, bisa diketahui dari dokumen seorang pasien ketika masuk rumah sakit.

"Bukti dimiliki KPK rekam medik Setnov yang sudah dimanipulasi. Sakit biasa dikatakan sakit keras sehingga tidak bisa diperiksa," tuturnya.

Dia juga heran Fredrich sudah bisa pesan kamar sebelum Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. "Belum kejadian kok sudah dipesan? Ini pengacara apa dukun? Kok tahu. Ini kan halang halangi penyidikan," tuturnya.

"Anda pengacara apa dukun? Kalau pengacara ayo buktikan di pengadilan. Jangan bicara diluar kewenangan," tambahnya.

Wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan jika Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. "Sebelum SN dirawat di rumah sakit diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku punya bukti kuat keterlibatan Fredrich.

Peradi memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya bersalah.

"(Sanksi) Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya.

Otto yang juga mantan pengacara Setnov ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK. "Proses etik bisa bersamaan, kalau sanksi menunggu proses hukum."

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya