Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Merdeka.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Kamis (15/2). Fredrich menegaskan surat dakwaan tersebut kabur karena dianggap tidak cermat dalam menyusun peristiwa perintangan penyidikan.
Dengan menggebu-gebu, pengacara yang sempat viral atas pernyataan 'bakpao' nya itu merinci poin-poin yang dianggap sebagai bentuk kekeliruan atas surat dakwaan.
Dalam nota keberatannya, Fredrich mengkritik keras sikap arogan KPK saat mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjemput kliennya, Setya Novanto pasca kecelakaan tunggal. Bahkan, dia mengaitkan peristiwa kedatangan pihak KPK ke rumah sakit sama seperti upaya kudeta.
"Sekonyong-konyong penyidik KPK dan anggota Polri baret hitam datang sambil membawa senjata serbu laras panjang. Saat ditanya surat perintah dijawab 'ini perintah kami' bagaimana respons Kapolri saat ada peristiwa makar seperti kudeta," ujar Fredrich.
Dia juga mengkritik dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang tidak sinkron dengan peristiwa yang diklaim Fredrich tidak ada rekayasa apapun. Terlebih lagi peristiwa kecelakaan mantan Ketua DPR itu.
"Sekonyong-konyong mereka menyebut ada rekayasa dalam kecelakaan. Jaksa tidak cermat, dakwaan jaksa maju mundur putar balik. Tidak sinkron," tegasnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca Selengkapnya