Frasa 'Paling Banyak' dalam Aturan Pesangon PHK Resmi Dihapus di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - UU Cipta Kerja akhirnya resmi ditandatangan Presiden Joko Widodo, semalam. Awalnya, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.035 halaman. Lalu dikabarkan mengalami perubahan menjadi 905 halaman. Hingga akhirnya UU CIpta Kerja yang ditandatangan Presiden setebal 1.187 halaman.
Salah satu pasal yang sempat mendapat sorotan adalah Pasal 156 ayat 1. Terutama perbedaan pada frasa 'Paling Banyak' dan 'Paling Sedikit' jika dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
DAlam UU nomor 13, Pasal 156 terkait PHK dan pesangon menggunakan frasa ‘paling sedikit’, Sedangkan di UU Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) berbunyi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 'paling banyak' sesuai ketentuan sebagai berikut.
Namun Pasal itu kemudian diubah dengan menghilangkan frasa 'paling banyak' yang berbunyi: Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Dalam UU yang sudah ditandatangan Presiden, frasa paling banyak akhirnya dihapus. Sehingga Pasal 156 ayat 1 menjadi berbunyi: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Contoh Ucapan Perpisahan Rekan Kerja dalam Bahasa Inggris, Berkesan dan Menyentuh Hati
Contoh ucapan perpisahan rekan kerja dalam bahasa Inggris ini bisa jadi referensi.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Selengkapnya50 Pantun Perkenalan Diri yang Lucu dan Berkesan, Gunakan Salah Satunya
Melontarkan pantun perkenalan diri yang lucu bisa memberikan kesan berbeda dan menambah daya tarik Anda.
Baca Selengkapnya5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca SelengkapnyaAturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca Selengkapnya