Fraksi belum setor nama, pembentukan Pansus Angket KPK ditunda
Merdeka.com - Pimpinan DPR, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan semua fraksi sepakat pembentukan Pansus Angket KPK ditunda hingga rapat pengganti Bamus berikutnya pekan depan.
Hal ini dikarenakan belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota Pansus Angket KPK. Dia berharap dengan ditundanya pengumuman ini, fraksi-fraksi bisa segera menyetor nama ke Pansus Angket KPK.
"Setelah diminta pendapat seluruh pimpinan fraksi, sebagian besar meminta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansus," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Dalam rapat itu, kata Taufik, salah satu fraksi meminta Kesekjenan DPR membacakan tatib yang mengatur soal syarat pembentukan Pansus angket KPK. Berdasarkan aturan pasal 171 UU MD3 diatur bahwa Pansus Angket KPK bisa terbentuk jika terpenuhi seluruh unsur fraksi partai politik.
Ketentuan yang dibacakan Kesekjenan DPR diharapkan bisa menjadi rujukan bagi fraksi-fraksi dalam menentukan keputusan.
"Semuanya terbuka, by mekanisme, prosedural, konstitusional, bahwa sesuai ketentuan dalam tatib itu bahwa pansus angket harus diikuti oleh semua unsur fraksi," terangnya.
Taufik enggan berspekulasi Pansus angket KPK akan terbentuk atau tidak mengingat PKS telah menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan.
"Ini sudah jadi ketentuan konstitusional, kita sudah tidak perlu berkutat dalam kaitan polemik perlu atau tidak, tapi langsung prosedural saja itu yang diharapkan pimpinan fraksi," jelas Taufik.
Hanya saja, dia menjelaskan tiap fraksi partai memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menentukan sikap terkait penyampaian nama-nama anggota mereka ke Pansus angket KPK. Ketentuan soal batas waktu ini juga diatur dalam Tatib DPR dan UU MD3.
"(Batas waktu 60 hari kerja diatur dalam) MD3 dan tatib. Artinya pembentukan penyampaian nama-namanya. Bahwasanya itu diputuskan paripurna itu sejak pembentukan pansus angket sendiri," paparnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya