Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI Datangi Bareskrim Kawal Pemeriksaan Habib Bahar

FPI Datangi Bareskrim Kawal Pemeriksaan Habib Bahar Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith berencana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait ceramah yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian. Bahar sebelumnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"(Habib Bahar hadir pemeriksaan) sedang dalam perjalanan. 25 menit lagi sampe" kata kuasa hukum Habib Bahar Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (6/12).

Pantauan merdeka.com, sejumlah orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) sudah berada di Bareskrim Polri, sejak pukul 09.00 WIB. Kedatangannya itu, diketahui untuk mengawal Habib Bahar yang akan menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu, sejumlah aparat kepolisian juga terlihat sudah melakukan penjagaan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB, sesuai dengan surat panggilan

"Sesuai surat panggilan dari penyidik diperiksa di Bareskrim Polri jam 10.00 WIB," kata Syahar saat dikonfirmasi.

Lalu, untuk status perkara yang menjerat Habib Bahar, lanjut Syahar, saat ini sudah masuk ke tahap proses penyidikan. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli.

"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok

Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok

Pemeriksaan ini berbeda dengan SYL pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres, Gibran: Enggak Pakai Singkatan

Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres, Gibran: Enggak Pakai Singkatan

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menghadapi debat keempat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP

Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP

Ma'ruf Amin menyebut jika dirinya akan hadir sebagai wakil pemerintahan

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar

Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar

Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR

Jokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR

Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya