Forum Wartawan minta Polisi usut tuntas kasus penggerudukan kantor Radar Bogor
Merdeka.com - Ketua Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB), Haryudi meminta kepolisian mengusut tuntas aksi intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan kader PDIP di kantor Radar Bogor. Menurutnya, keberatan atas pemberitaan sebaiknya menggunakan hak jawab. Sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami mengecam tindakan dengan cara menggeruduk, mengintimidasi, bahkan sampai merusak properti kantor Radar Bogor," kata Haryudi.
Haryudi melanjutkan, pihak Radar Bogor juga harus segera menayangkan hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang merasa keberatan atas pemberitaannya.
"Lagi-lagi, ini jadi catatan buat perusahaan pers atau jurnalis untuk tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Apalagi ini tahun politik (Pilkada maupun Pilpres) sehingga sangat sensitif," tambahnya.
Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja mengatakan, tuntutan para kader partai berlambang banteng moncong putih adalah klarifikasi tentang penghasilan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112 Juta. pihaknya menyepakati beberapa hal yang menjadi pertimbangannya untuk diklarifikasi.
"Ada beberapa hal yang kita sepakati. Kita klarifikasi bahwa Rp 112 juta penghasilan Ibu Mega itu tidak lantas diambil oleh beliau. Itu kan masih dalam koridor wajar untuk diberitakan ulang," kata Tegar.
"Terus ada kesalahan lagi katanya bahwa Rp 112 juta itu bukanlah gaji tapi itu penghasilan. Karena penghasilan itu terdiri dari beberapa variable seperti tunjangan, seperti itu. Itu kita akui dan akan kita terbitkan besok," sebut dia.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bogor, Atty Somaddikarya menuturkan, kisruh yang terjadi antara ratusan kader PDIP dengan pihak manajemen koran harian Radar Bogor disebabkan pemberitaan yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Menurut Atty, hal itu jelas adalah pembunuhan karakter terhadap ketua umum partainya. Ratusan kader, sambung Atty, kemudian terpancing emosinya ketika kedatangan mereka tidak terlayani dengan baik.
"Kami minta dihadirkan wartawan yang nulisnya, satpam juga sempat menghalangi masuk untuk bertemu pimpinan Radar Bogor. Karena massa yg datang banyak dan tidak dilayani dengan baik, terjadi insiden pengrusakan itu," kata Atty.
"Ini kan ada sebab akibatnya. Kader marah, emosi, karena berita itu. Kami juga tidak dilayani dengan baik awalnya," ucap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaKompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaKronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTampang 'Koboi' di Mampang Ancam Pengendara Berujung Ditangkap, Benda Ditodongkan ke Korban Pistol Korek Api
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bantu TNI Patroli di Sekitar Gudang Peluru Kodam Jaya yang Meledak
Kepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya