Formappi Harap MK Batalkan UU Cipta Kerja Karena Dinilai Cacat
Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat. Sebab, masih ada kesalahan di UU tersebut setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden.
"UU Cipta Kerja yang cacat, setelah ditandatangani, UU Cipta Kerja masih terdapat kesalahan seperti di Pasal 5 dan 6, Pasal 175 angka 6. Kesalahan-kesalahan yang masih tercatat pada naskah UU yang sudah ditandatangani Presiden membuktikan kacaunya UU ini," kata Peneliti Legislasi Formappi, Lucius Karus dalam diskusi evaluasi kinerja DPR: Kinerja Abnormal di era new normal, Kamis (5/11).
"Bayangkan dua lembaga tinggi DPR dan pemerintah belum lagi sejumlah pakar dan pengusaha yang terlibat. Anggaran juga pasti sangat besar. Semua hanya untuk menghasilkan UU yang kacau seperti ini," sambungnya.
Menurutnya, semakin lucu jika pemerintah mengklaim bahwa kesalahan di UU Cipta Kerja hanya kekeliruan teknis. Sehingga, kesalahan itu sekadar kekeliruan saja agar tak dianggap serius.
"Mestinya sih semua menteri terkait dalam pembahasan dan pemberesan naskah mengundurkan diri atau dipecat karena bahkan hal sekecil urusan ketik mengetik saja mereka nggak becus," ujarnya.
Lucius menambahkan, perlu langkah konstitusional yang harus ditempuh untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, semua sudah paham jika UU Ciptaker ini bermasalah dan karenanya harus dibatalkan.
"MK (Mahkamah Konstitusi) harusnya sepikiran dengan publik karena mereka tentu punya pemahaman akurat soal bagaimana UU yang baik dan benar itu seharusnya," ucapnya.
"Jika MK berupaya membenarkan kesalahan-kesalahan ini, artinya dugaan bahwa revisi UU MK yang memberikan bonus bagi para hakim untuk bisa lebih lama di singgasana MK memang untuk kepentingan mengamankan UU Ciptaker ini dan juga UU lain yang menjadi kepentingan pemerintah," pungkasnya.
Penjelasan Pemerintah
Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja tersebut memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, UU tersebut diteken bertujuan untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk kemajuan masa depan.
"UU Ciptaker ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," kata Fadjroel dalam keterangan pers, Selasa (3/11).
Dia menjelaskan, UU tersebut diteken Jokowi pada 2 November kemarin. Setelah itu dapat diakses oleh masyarakat di laman Setneg.go.id.
"Alhamdulillah terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah Swt Presiden joko widodo secara resmi menandatangani naskah uu cipta kerja," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaFormappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya