Firli Pamer Capaian KPK di Depan Jokowi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan hasil kinerja lembaga antirasuah di hadapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Firli dipanggil Jokowi berkaitan dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Firli yang saat itu disinggung soal buronan Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap malah memamerkan hasil kinerja KPK selama berdiri. Firli menyebut selama berdiri KPK memiliki 21 buronan.
"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk DPO. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang. Sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," ujar Firli di Istana Merdeka, Selasa (7/2).
Firli menyebut belum lama ini pihaknya berhasil mengamankan buron kasus gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM).
"Teranyar yang kita tangkap adalah IA (Izil Azhar) yang kita tangkap di Aceh, dan sekarang sedang menjalani proses hukum," kata dia.
Sementara empat buron lainnya, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama masih terus diburu oleh pihaknya. Dia berharap keempatnya segera ditemukan dan ditangkap.
"Sementara empat orang lagi, HM, RHP, PT, dan KK ini sedang kita lakukan pengejaran," kata Firli.
Selain pamer soal penangkapan buronan, Firli juga memamerkan upaya pemulihan keuangan negara. Di tahun 2022 kemarin, Firli menyebut pihaknya berhasil mengembalikan uang negara Rp 575 miliar.
"Tahun 2022 kita sudah berhasil mengembalikan sebanyak Rp 575 miliar, lebih dari target Rp 104 miliar," kata dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap sulitnya menangkap buronan kasus dugaan korupsi. Firli mengungkapnya saat bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi usai membahas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun.
Menurut Firli, salah satu kesulitannya yakni berubahnya nama pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Jadi kalau awalnya namanya adalah PT, disaat dilakukan penangkapan namanya sudah berubah jadi TTP, dan ini tentu akan menyulitkan kita," ujar Firli di Istana Merdeka, Selasa (7/2).
Meski menghadapi berbagai kesulitan, Firli mengaku pihaknya tetap terus memburu sisa buronan lembaga antirasuah yang masih menghirup udara bebas. Sejauh ini tersisa empat buronan yang menjadi pekerjaaan rumah KPK.
"Tetapi kita tidak akan pernah menyerah, karena kita sudah tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu. Saya kira itu," kata Firli.
Berikut empat buronan KPK tersisa
1. Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetaokan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ricky Ham Pagawak kerap mangkir saat dipanggil KPK. Namun saat hendak dilakukan upaya paksa penangkapan, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.
KPK pun memasukkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan pada Juli 2022.
Dalam kasus ini KPK menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Teranyar, KPK menemukan bukti adanya penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak. KPK pun menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
4. Paulus Tanos
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.
Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnya