Firli Minta Pegawai KPK Baru Dilantik Punya Semangat Pancasilais
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli meminta seluruh pegawai yang dilantik memiliki semangat Pancasilais.
"Semangat Pancasilais untuk mewujudkan tujuan negara, inilah yang terus kita junjung dan kita wujudkan. Kita segenap anak bangsa yang diberi mandat bekerja di KPK terus berupaya mewujudkan tujuan negara tersebut dengan semangat pancasils melalui upaya-upaya pemberantasan tipikor," katanya di Aula Juang Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).
Firli menyebut, guna mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi dalam menjalankan tugas, KPK mempunyai visi bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Dia bilang, untuk mewujudkan visi tersebut, KPK menetapkan 4 misi di antaranya meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
Kemudian, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan masyarakat yang komprehensif agar orang tidak ingin melakukan korupsi.
Selain itu, lanjut Firli, pemberantasan tipikor yang efektif, akuntabel dan profesional. Serta sesuai ketentuan-ketentuan hukum peraturan perundangan-undangan.
"Keempat meningkatkan akuntabilitas, profesionslitas dan integritas KPK dalam tugas dan wewenangnya," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya