Firli Bahuri Sebut Selama 2020 KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya selama 2020 telah menetapkan status tersangka terhadap 109 orang dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Pada 2020 KPK melakukan penindakan tegas kepada 109 pelaku korupsi," kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/10).
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan sepanjang 2020, KPK telah menetapkan sebanyak 109 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, dari 109 orang tersebut terdiri dari beragam profesi mulai dari anggota DPR, DPRD, pihak swasta, hingga pejabat di kementerian/lembaga.
"Dari keseluruhan penyelidikan yang kami lakukan di 2020, jumlah tersangka mencapai 109 orang dengan profesi antara lain anggota DPR-DPRD sejumlah 21 orang," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, kepala lembaga/kementerian ada empat orang, swasta 31 orang, politisi ada tiga orang, BUMN 12 orang, pejabat eselon 1 sebanyak 10 orang, eselon 2 ada 19 orang, dan eselon 4 sebanyak tujuh orang.
Dia juga mengungkapkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik seperti bantuan sosial pandemi Covid-19, perizinan ekspor benur, dan kasus Harun Masiku yang belum ditemukan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya