Ferdy Yuman Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Jaksa menyebut Ferdy Yuman merupakan sepupu dari Rezky Herbiono.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/6).
Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menjadi buronan. Padahal Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buronan lembaga antikorupsi.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.
Jaksa menyebut Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy Yuman juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua Rukiun Tetangga (RT) setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca Selengkapnya