Ferdy Sambo Tersangka, Komnas HAM Tegaskan Penyelidikan Kasus Brigadir J Tetap Jalan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak menghambat proses pengusutan yang masih berjalan. Termasuk penetapan mantan Kadiv Propan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sejak awal telah bersepakat dengan Timsus Polri untuk bersinergi dan berkoordinasi mengawal kasus tersebut.
"Gimana menghambat, kan sudah saya bilang dari awal, sejak awal Pak Wakapolri dengan Pak Irwasum kemari itu bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi, kan begitu, koordinasi terus," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (9/8).
Taufan menuturkan, baik Komnas HAM maupun kepolisian terus bergerak mengungkap fakta-fakta terkait teka-teki kematian Brigadir J. Sehingga tidak ada alasan menghambat pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Ini ada tim dari Polisi mencari, melakukan pencarian fakta, kita mencarikan fakta juga, kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya? Kan enggak ada," terangnya.
"Kalau misalnya ada hal-hal yang misalnya kurang jelas, bisa saling bertanya, jadi enggak ada yang saling menghambat," tambah dia.
Periksa Tim Puslabfor Polri
Komnas HAM tengah melangsungkan pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri guna meminta hasil pengujian balistik. Dalam pemeriksaan ini, akan dihadirkan barang bukti mulai dari senjata api sampai peluru.
"Kalo Komnas HAM biasanya begitu, kami harus melihat langsung barangnya, apalagi kita sudah punya sandingan informasi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8).
Adapun pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri, kata Anam, bakal menguji dan mengecek kesesuaian setiap kepemilikan senjata yang telah menjadi barang bukti. Termasuk senjata Bharada E Glock-17 dan Brigadir J HS-19.
Hasil pemeriksaan nanti bakal menjadi data sandingan sebagai konfirmasi atas temuan yang sudah didapat, mulai dari keterangan Tim Dokter Forensik terkait luka, keterangan ajudan, sampai Tim Siber Bareskrim Polri soal hasil digital forensik.
"Kalau ada tubuh luka siapapun itu diujinya dengan salah satu yang penting itu dgn balistik yang lain Inafis, kan begitu toh, kami balistik aja belum. Jadi besok semoga terkait balistik ini karena sempat ditunda beberapa kali," sebutnya.
Tersangka Kasus Brigadir J
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. "Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIbu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Praka S tengah diselidiki anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca Selengkapnya