Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA

Senin, 22 Mei 2023 11:18 Reporter : Bachtiarudin Alam
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5).

Kasasi ini merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan tiga terdakwa, usai usahanya untuk bebas atau memperingan hukuman kandas pada tingkat banding. Dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas kasasi tersebut, para pemohon akan diberikan waktu 14 hari sejak permohonan yang resmi diajukan agar menyerahkan memori kasasi kepada pihak MA.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," sebut Djuyamto.

Sementara terdakwa lain yakni, Ricky Rizal alias Bripka RR telah lebih dulu mengajukan kasasi terkait putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari seluruh terdakwa, hanya Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan menerima putusan dari PN Jakarta Selatan.

2 dari 2 halaman

Upaya Banding Kandas

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, Pengadilan Tinggi yang pada intinya, kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso usai mengetuk palu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Singgih melanjutkan, putusan hari ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo selaku terdakwa dan tim pengacaranya. Hal ini dilakukan sebagai dasar melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan ini akan kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," urai Singgih.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan terhadap mereka yang terlibat dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima. [tin]

Baca juga:
Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Gagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Cerita Megawati Kesal Lihat Kelakuan Sambo dan Polisi Bermasalah
Banding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Hoaks Putri Ferdy Sambo Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini