Ferdy Sambo Langsung Ditahan Kejagung, Upaya JPU Percepat Sidang Kasus Brigadir J

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Hibnu di Jakarta, Rabu (5/10).
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.
Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.
Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan 'masuk angin dalam menuntut para terdakwa. Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.
"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.
Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan.
"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujar Hibnu Nugroho.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mempercepat penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka pembunuhan berencana dan Obstruction Of Justice atau menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Surat dakwaan itu dikebut seiring para tersangka yaitu Ferdy Sambo Cs diserahkan ke jaksa untuk dilakukan penahanan.
"Kami sesegera mungkin melimpahkan paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (5/10).
Fadil mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini terus memperbaiki dan mengoreksi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Fadil menegaskan surat dakwaan itu masih diteliti tim JPU agar persidangan berjalan baik.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jenderal Polisi Anak Eks Panglima ABRI Pensiun, Sosok ini Ngaku Sedih 'Tongkatnya Ada di Ruangan Saya'
Berikut momen sosok berpengaruh yang sedih saat Jenderal Polisi anak eks Panglima ABRI pensiun.
Baca Selengkapnya


Anak Presiden Sempat Nolak Dikawal saat Pergi, Intel Buru-Buru jadi Ojol Malah Ketahuan dari HT
Berikut cerita anak Presiden yang sempat menolak dikawal ketika pergi namun menyadari ada Intel di sekitarnya.
Baca Selengkapnya


Ayu Ting Ting Pamer Foto Mesra Bareng Boy William, Pelukan Kaya 'Teletubies' Bikin Baper
Bukan seperti sahabat, tapi foto mesra itu layaknya sepasang kekasih.
Baca Selengkapnya


Viral Antre Tiket Konser Noah, Alleia Anak Ariel Ungkap Alasannya
Dia mengaku sudah mendapat ID dan dijemput untuk masuk ke acara.
Baca Selengkapnya


Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah
Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya