Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo merasa jika penindakan etik yang dilakukan Polri tidak adil karena belum memecat Richard Eliezer alias Brigadir J. Karena, dia mengklaim kalau Bharada E adalah yang menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," kata Ferdy Sambo usia sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Sebab, dia mengungkapkan, dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya Bharada E yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, hanya Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR yang masih belum di proses etik.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujarnya.
Sedangkan dari sisi keterangan baik Bharada E maupun Ferdy Sambo masih terjadi perbedaan keterangan soal apakah Mantan Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J atau tidak.
Keterangan mereka saling bertentangan, jika Bharada E menyebut Sambo ikut menembak, namun itu dibantah jika dirinya hanya memerintahkan Bharada E menembak dan tidak melakukan secara langsung.
Ferdy Sambo Dipecat
Sebelumnya, Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Hal itu menguatkan vonis komisi sidang etik yang mengenakan sanksi PTDH atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).
Advertisement
Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.
"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Sekedar informasi, Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri."
Baca juga:
Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Anak Buah Ngaku Berani Tangkap Ferdy Sambo Jika Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa
Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Kubu Brigadir J: Tak Ada Saksi Hanya Klaim Sepihak
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Tidak Panik soal Perempuan Cantik
Terungkap, Ricky Rizal Buka Rekening BNI Isi Ratusan Juta buat Anak Sambo Main Game
KIB Ogah Buru-Buru Deklarasi Capres, Tak Ingin Seperti Anies Baswedan
Sekitar 33 Menit yang laluVideo: Gaya Santai Anies-AHY di Tengah Kerumunan Massa Konser Dewa 19
Sekitar 43 Menit yang laluMahfud MD: Di Masa Depan, Indonesia Diwarnai Watak Modernisasi Beragama Seperti NU
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Sarana Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Ipuk Resmi Luncurkan Banyuwangi Festival 2023
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi akan Periksa Saksi Kunci Pembunuhan Dukun Aki Cs di Mesir
Sekitar 1 Jam yang laluForum PDPM Riau Siap Sukseskan Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan
Sekitar 2 Jam yang laluPPP Soroti NasDem Kunjungi Golkar: Koalisi Pilpres Belum Fiks
Sekitar 3 Jam yang laluGunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 6 Kilometer
Sekitar 3 Jam yang laluAnak Haji Lulung Minta Maaf Pamit Mundur dari PPP
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Lucu Ratusan 'Emak-Emak' Lomba Ngapak Ikan, Dukung Puan Maju 2024
Sekitar 3 Jam yang laluRelawan Sandiaga Uno Bagi-Bagi Sembako di Lombok
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 4 Jam yang laluPolda Maluku Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Terbakar
Sekitar 4 Jam yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 2 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 4 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 8 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami