Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Ferdy Sambo untuk bersaksi terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada sidang Rabu (7/12) besok.
"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Nantinya Ferdy Sambo akan menjadi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.
Sedangkan agenda sidang ini sedianya dijadwalkan untuk Putri Candrawathi agar hadir juga bersaksi dalam sidang. Namun diprotes tim penasihat hukum Putri karena beda materi apabila pemeriksaan dilakukan bersamaan.
Sehingga, Tim Penasihat Hukum Putri meminta agar sidang digelar secara tertutup. Karena, mereka khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual sehingga diminta secara tertutup.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa.
[gil]Baca juga:
Tangisan Kompak Sambo-Putri Minta Maaf Seret Senior Junior dalam Kasus Kematian Yosua
Hakim Tolak Pemeriksaan Putri Candrawathi Tertutup
Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat
Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Advertisement
Kemenkum HAM Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024
Sekitar 26 Menit yang laluVideo: Ibu-Ibu Terobos Barisan, Ratusan Warga Lombok Sambut Kedatangan Anies Baswedan
Sekitar 29 Menit yang laluKPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya Lewat Sekretaris Perusahaan
Sekitar 54 Menit yang laluUcapkan Selamat, Jokowi Bangga RI Boyong 2 Gelar di Indonesia Masters 2023
Sekitar 57 Menit yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 1 Jam yang laluPPP Benarkan Putra Haji Lulung Mundur dari Partai, Harap Pertimbangkan Ulang
Sekitar 1 Jam yang laluPimpinan KPK: Tak Naiknya Biaya Haji Bisa Rugikan jemaah yang Belum Berangkat
Sekitar 1 Jam yang laluBima Arya Perbaiki 4.363 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
Sekitar 1 Jam yang laluBukan Gempa, Badan Otorita Ungkap Bencana Alam yang Perlu Diwaspadai di IKN
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Fadli Zon Jadi Korban Kecelakaan hingga Koma, Ayahnya Meninggal Dunia
Sekitar 2 Jam yang laluArema FC akan Dibubarkan, Ini Alasannya
Sekitar 3 Jam yang laluPutri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 4 Menit yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 1 Jam yang laluJenderal Polri Dipeluk 2 Gadis Cantik Tak Dilepas-lepas, Istri 'Direbut Semuanya'
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat,Pelukan Berujung Damai
Sekitar 2 Jam yang laluJaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Sekitar 5 Menit yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 20 Jam yang laluJaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Sekitar 5 Menit yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 20 Jam yang laluSerahkan Amicus Curiae, ICJR Ingatkan Kalau Bharada E adalah JC Harus Dihukum Ringan
Sekitar 12 Menit yang laluPutri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang laluGoks! Dewa United Kontrak Egy Maulana Vikri 4 Tahun, OTW Manggung di BRI Liga 1
Sekitar 47 Menit yang laluBreaking News: Direksi Mulai Pertimbangkan Pembubaran Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami