Ferdy Sambo Besok Bersaksi di Sidang Bharada E

Selasa, 6 Desember 2022 20:25 Reporter : Bachtiarudin Alam
Ferdy Sambo Besok Bersaksi di Sidang Bharada E Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Ferdy Sambo untuk bersaksi terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada sidang Rabu (7/12) besok.

"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Nantinya Ferdy Sambo akan menjadi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.

Sedangkan agenda sidang ini sedianya dijadwalkan untuk Putri Candrawathi agar hadir juga bersaksi dalam sidang. Namun diprotes tim penasihat hukum Putri karena beda materi apabila pemeriksaan dilakukan bersamaan.

Sehingga, Tim Penasihat Hukum Putri meminta agar sidang digelar secara tertutup. Karena, mereka khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual sehingga diminta secara tertutup.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa.

[gil]

Baca juga:
Tangisan Kompak Sambo-Putri Minta Maaf Seret Senior Junior dalam Kasus Kematian Yosua
Hakim Tolak Pemeriksaan Putri Candrawathi Tertutup
Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat
Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini