Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Ferdy Sambo untuk bersaksi terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada sidang Rabu (7/12) besok.
"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Nantinya Ferdy Sambo akan menjadi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.
Sedangkan agenda sidang ini sedianya dijadwalkan untuk Putri Candrawathi agar hadir juga bersaksi dalam sidang. Namun diprotes tim penasihat hukum Putri karena beda materi apabila pemeriksaan dilakukan bersamaan.
Sehingga, Tim Penasihat Hukum Putri meminta agar sidang digelar secara tertutup. Karena, mereka khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual sehingga diminta secara tertutup.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa.
[gil]Baca juga:
Tangisan Kompak Sambo-Putri Minta Maaf Seret Senior Junior dalam Kasus Kematian Yosua
Hakim Tolak Pemeriksaan Putri Candrawathi Tertutup
Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat
Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Advertisement
Dua Hari Libur Nyepi, Jasa Marga Catat 301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Sekitar 13 Menit yang laluBegini Penampakan Truk Tronton di NTT Usai Satu Bulan Tertimbun Longsor
Sekitar 28 Menit yang laluPDIP Surabaya Tolak Kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U20
Sekitar 31 Menit yang laluKemenkes: Tidak Ada Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Masyarakat
Sekitar 31 Menit yang laluKetan Bintul Makanan Kesukaan Sultan Banten, Diburu Saat Ramadan
Sekitar 40 Menit yang laluJual Senjata Tajam untuk Tawuran, Siswa SMP di Depok Ditangkap Polisi
Sekitar 46 Menit yang laluDiduga akan Perang Sarung, 13 Remaja di Tangerang Diamankan Polisi
Sekitar 54 Menit yang laluPKS Pastikan Deklarasi Koalisi Perubahan di Bulan Ramadan
Sekitar 55 Menit yang laluJokowi Target Panen Jagung di Keerom Lima Ton Per Hektare
Sekitar 1 Jam yang laluRibuan Bangkai Ayam Dibuang ke TWA Gunung Batur, Polisi Cari Pelaku
Sekitar 1 Jam yang laluIni Lokasi Pertandingan PON 2024 Sumut-Aceh
Sekitar 1 Jam yang laluWamenkes Ngaku Sulit Dapat Izin Praktik Dokter, IDI: Sudah Jadi Tapi Enggak Diambil
Sekitar 1 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 3 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 7 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 37 Menit yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSM Makassar Bisa Kunci Gelar di Madura, Persib Perpanjang Napas
Sekitar 35 Menit yang laluBRI Liga 1: Ondrej Kudela Menghilang dari Sesi Latihan Persija, Ada Apa?
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami