Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fenomena 'geng rape' kasus pemerkosaan anak di bawah umur

Fenomena 'geng rape' kasus pemerkosaan anak di bawah umur Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dilakukan secara berkelompok atau dikenal dengan istilah geng rape kembali terulang, sasaran korban adalah siswi yang masih di bawah umur. Para pelaku memperkosa korban secara bergilir. Ironisnya, para pelaku ini juga usianya masih belasan tahun.

SR (12), seorang siswi kelas 6 SD di Kawasan Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami pemerkosaan oleh sekelompok Anak Baru Gede (ABG). Tragis, korban diperkosa secara bergilir dalam waktu sepekan, pada Mei 2016 di tiga tempat di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Perbuatan asusila ini diduga mulai terjadi pada 7 Mei pukul 00.00 WIB di sebuah gubuk. Jumlah pelakunya delapan orang. Lima hari kemudian, tepatnya pada 12 Mei terjadi hal serupa, dengan korban yang sama dan diduga dilakukan oleh delapan pelaku. Kemudian ketiga kalinya terjadi pada 14 Mei yang dilakukan dua orang.

Sebelum digilir oleh para pelaku yang dikenal dengan istilah gerombolan pemerkosa atau 'geng rape' ini, memberikan pil koplo kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Korban mengalami trauma dan juga mengalami gangguan pada alat vital. Saat ini siswi tersebut masih dalam penanganan di salah satu panti rehabilitasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Aparat Polrestabes Semarang dan Polda Jateng bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Tak butuh waktu lama, enam dari 21 pelaku sudah ditangkap. Adapun, tiga dari enam pelaku diketahui masih di bawah umur. Keenam pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Mapolrestabes Semarang.

Keenam pelaku ditangkap terpisah oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang, Selasa (31/5) dini hari. "Enam sudah ditangkap. Ini sedang kami periksa," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono.

Ke enam tersangka itu adalah; IQ (16), AF (16), RI (18) ketiganya warga Pelamongan Sari lalu WA (36), UP (18), dan LA (19). Kemudian dua orang berinisial NM dan ZA masih dalam upaya pengejaran polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Kasubdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sri Susilowati menambahkan, kasus tersebut akan ditangani secara serius.

"Ini masuk dalam tindak persetubuhan anak di bawah umur. Ini melanggar undang-undang perlindungan anak," tegas Sri.

Sri menjelaskan, kasus ini juga menjadi perhatian serius banyak pihak. "Bukan hanya kepolisian, Pemkot, Kejati dan pihak terkait lain juga ikut menangani," ujarnya.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sempat bertemu dengan enam tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Dalam pertemuan itu Arist menanyai beberapa orang dari tersangka. Pelaku mengaku jika mereka membayar uang antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu, setiap kali menyetubuhi korban PL.

Uang sebesar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu itu diberikan kepada tersangka NM, yang menawari keenam tersangka.

"Saya ndak tahu kalau dia orang SD. Saya ndak tahu kalau itu anak kecil. Perempuannya marah-marah. Saya lakukan. Terus saya kasih uang. Saya tinggal pergi," ungkap salah seorang tersangka menjawab pertanyaan Arist Merdeka.

Arist pun balik bertanya kepada enam tersangka; "Menurut kalian itu salah nggak?". "Salah pak," ungkap enam tersangka bersamaan.

IQ, salah satu tersangka yang masih berumur 16 tahun, mengaku jika dirinya bersama teman-temannya yang lain sudah menyetubuhi korban PL, di persawahan sekitar Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sebanyak dua sampai empat kali.

"Kalau saya dua kali. Teman lainnya ada yang tiga sampai empat kali. Kemudian uangnya Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu saya berikan ke Niam (NM) yang sekarang buron," kata IQ.

Selain disetubuhi di gubuk sekitar persawahan di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang enam tersangka itu, dan dua tersangka lainnya yang masih buron NM dan ZA juga menyetubuhi di rumah NM di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Arist menuturkan, gerombolan pemerkosa atau yang biasa disebut geng rape meresahkan masyarakat.

"Ini sedang marak terjadi gang rape atau gerombolan pemerkosa. Setiap saat dan setiap hari terjadi kejahatan seksual di bawah 18 tahun adalah tindak pidana. Ini sebagai bagian dari harus diperangi sesuai ketentuan," ungkapnya.

Dia sepakat bahwa pelaku pemerkosaan dijerat dengan pasal berlapis. Baik undang-undang perlindungan anak maupun pasal pidana tindak kejahatan. Bisa dikaitkan juga dengan tambahan hukuman dalam Perppu Perlindungan anak yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.

"Minimal 10 tahun atau 20 tahun. Pasal 82 UU Perlindungan anak maksimal 20 tahun jika ditemukan bukti kejahatan. Dalam perpu kejahatan luar biasa," papar Arist.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
8 Cara Membentuk Kecerdasan Anak yang Bisa Diterapkan Orangtua Sejak Anak Masih Kecil

8 Cara Membentuk Kecerdasan Anak yang Bisa Diterapkan Orangtua Sejak Anak Masih Kecil

Orangtua memiliki peran yang besar dalam membentuk kecerdasan anak terutama sejak usia anak masih dini.

Baca Selengkapnya
Analisis Ahli soal Fenomena Perang Sarung, Kenakalan Remaja Penyebabnya

Analisis Ahli soal Fenomena Perang Sarung, Kenakalan Remaja Penyebabnya

Fenomena itu terjadi karena kurangnya wadah bagi anak-anak muda untuk berekspresi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan Makin Marak di Bekasi

Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan Makin Marak di Bekasi

Pemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Tiba-Tiba Tidak Mau Ngedot, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Tiba-Tiba Tidak Mau Ngedot, Orang Tua Wajib Tahu

Bayi yang menolak dot mungkin akan membuat orang tua penasaran apa yang menyebabkan si kecil enggan beralih ke dot.

Baca Selengkapnya
98.221 Pengunjung Padati Ragunan, 12 Anak Sempat Terpisah dari Orangtua

98.221 Pengunjung Padati Ragunan, 12 Anak Sempat Terpisah dari Orangtua

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan anak bisa terpisah dari orangtuanya, salah satunya adalah lalai.

Baca Selengkapnya
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

SL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.

Baca Selengkapnya