Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Febry dituntut 12 tahun penjara

Febry dituntut 12 tahun penjara Sidang Febry. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sher Muhammad Febry Awan, terdakwa kasus pembunuhan siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara.

"Dengan ini menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikenakan denda sebesar Rp 2.000," ujar Jaksa Penuntut Umum, Dedi Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Dalam membacakan tuntutan, jaksa menilai Febry dengan sengaja mengetahui dan menyadari merampas nyawa orang lain yang menyebabkan kematian sesuai dengan dakwaan pertama kesatu pasal 338.

Sementara dalam dakwaan kedua, Febry didakwa secara sah menganiaya atau menimbulkan rasa sakit atau luka. Perbuatan yang dilakukan Febry menimbulkan rasa sakit yang sesuai dengan pasal 351 junto pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa juga dirasakan Joshua. Visum RS Children Hospital dengan luka robek lengan kanan," tuturnya.

Sidang dilanjutkan pada 19 Juli dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada 5 November tahun lalu di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Raafi kala itu menghadiri sebuah acara ulang tahun temannya. Namun dalam acara ulang tahun tersebut sempat terjadi keributan dan diduga Raafi tewas dikeroyok oleh kelompok Febry. Raafi mengalami luka tusuk di bagian perut yang menembus pada hatinya.

Sidang kasus ini sudah dimulai sejak April lalu, namun sidang yang sudah menghadirkan 41 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum tidak melihat Febry sebagai penusuk Raafi. Begitu juga barang bukti berupa baju kotak-kotak berwarna biru milik Febry yang dikatakan ada noda darah tidak bisa dibuktikan.

Sebelumnya juga Febry, didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 351 ayat 3 Junto 55 KUHP tentang penganiayaan.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenapa Februari Hanya Sampai 29? Begini Sejarah dan Penjelasannya

Kenapa Februari Hanya Sampai 29? Begini Sejarah dan Penjelasannya

Alasan mengapa bulan Februari lebih pendek dibandingkan bulan-bulan lainnya adalah karena sejarah cara mengukur dan membagi tahun.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.

Baca Selengkapnya